Raja Ampat,TifaPapua.net || Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Raja Ampat,Nyoman Sari Buana,angkat bicara terkait pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat mengenai alasan pergantian jabatannya.
Baca juga : Sekda Raja Ampat Ditunjuk Jadi PLH Kepala BKP SDM,Publik Pertanyakan Alasan Pergantian
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media TifaPapua.net,Rabu (3/9/2025),Sari mempertanyakan dasar sanksi yang diberikan kepadanya,mengingat pemeriksaan dugaan kesalahan yang dituduhkan masih berlangsung.
Sebelumnya,Sekda Raja Ampat menyebut pergantian jabatan dilakukan karena adanya dugaan kesalahan kewenangan jabatan.Namun,Sari menilai penjelasan tersebut tidak konsisten.
“Kalau memang ada kesalahan,mengapa saya sudah diberi sanksi? Padahal pemeriksaan saja belum selesai dan saya juga belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),”ujar Sari Buana.
Menurut Sari,pernyataan Sekda terkesan bertentangan.Di satu sisi disebut ada dugaan kesalahan yang masih diperiksa,namun di sisi lain ia sudah dijatuhi sanksi.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020)
Pasal 192 ayat (1): Pejabat PNS yang diduga melakukan pelanggaran harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh atasan langsung dan/atau tim pemeriksa.
Pasal 192 ayat (2): Sanksi disiplin baru dapat dijatuhkan setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 15 ayat (1): Hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalau dilihat dari komentarnya,beliau sampaikan dugaan kesalahan masih diperiksa.Lalu kenapa sudah ada sanksi? Itu yang saya pertanyakan,”jelasnya.
Sari menegaskan bahwa selama ia menjabat, pelayanan dan tugas-tugas di BKPSDM berjalan baik tanpa hambatan berarti.
Meski begitu,ia tidak menampik adanya pekerjaan tertentu yang mungkin belum optimal,namun hal itu menurutnya lebih diketahui oleh Sekda.
Ia menilai proses rotasi jabatan seharusnya dilakukan secara profesional tanpa mencari-cari kesalahan.
“Kalau memang mau pindahkan saya, ya pindahkan saja.Tidak usah pakai acara mencari kesalahan ini dan itu,”tegasnya.
Lebih lanjut,ia menyebut masih memilih diam untuk menghormati pemerintahan daerah,meskipun mengaku bisa membuka lebih banyak persoalan bila dipaksa.
“Saya berharap ke depan semua berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini,”pungkas Sari.
Kasus ini menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi jabatan ASN di daerah.
Artikel Terkait : Terkait Pencopotan Sejumlah Pejabat,Ombudsman Sulsel Memanggil Sekda,BKAD,Inspektorat Kabupaten Toraja
Klarifikasi dari Sari Buana menjadi perhatian publik,khususnya terkait konsistensi antara proses pemeriksaan dan pemberian sanksi.(TifaPapua.net/Niko Umpain).