Jakarta,Tifa Papua || Postur APBD se-Papua Barat Daya Masuk Kategori Rawan : Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK,Dian Patria menyebutkan,bahwa postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07 persen.
“Papua Barat Daya ini terlalu bergantung pada APBD,sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah.Sehingga tidak ada kemandirian fiskal,”Jelas Dian di Sorong,Minggu (7/7/2024).
Lihat juga : Kejadian Terkini,Gempa Magnitude 4.6,Mengguncang Batang Jateng
dilansir CNN Indonesia.com,Dian menekankan APBD merupakan isntrumen yang memiliki tujuh fungsi,mulai fungsi otoritasi,fungsi perencanaan,fungsi pengawasan,fungsi alokasi,fungsi distribusi dan fungsi stabilitas.
Berdasarkan data kementerian keuangan RI,rata-rata PAD Papua Barat Daya pada 2023 hanya 3,10 persen dengan nilai pajak dan retribusi daerah tidak lebih dari 0,75 persen.
“Padahal potensi alamnya besar,melimpa ruah semestinya mampu mendongkrak PAD.Namun di balik gelimang potensi tersebut,Papua Barat Daya masih terbelenggu dengan postur APBD yang rapuh,”ujar dia.
KPK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi PAD demi masa depan Papua Barat Daya yang sejahtera.
KPK melalui kolaborasi Satgas Pencegahan da Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V,saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi lewat koordinasi dan sepervisi di Papua Barat Daya,terhitung sejak Juli hingga 12 Juli 2024 mendatang.
Salah fokus utama dalam misi ini adalah mendorong optimalisasi PAD seperti pajak,retribusi dan penertiban aset,yang menjadi tulang punggung kemandiarian keuangan daerah.
Arikel : Terkait
“Agar presentase keuangan meningkat,dari sisi pemda juga harus melakukan perbaikan,Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan,ikut aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bansos,”beber Dian.
KPK pun kini berkolaborasi dengan aparat penegak hukum daerah dalam pemberantasan korupsi di Papua Barat Daya.
“Mereka siap menyambut jika ada hal-hal yang tidak bisa dikasih tahu lagi.Jika ada ASN yang kunjug kembalikan aset akan diproses,”kata Dian.
Pewarta : Resnal Umpain Editor : Dertien Siagian Copyright ©2024 TIFAPAPUA.NET