JAKARTA,Tifa Papua.net || – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengkritik upaya pembungkaman pers yang dilakukan DPR bersama pemerintah
lewat Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Menurut Usman,beberapa bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Usman untuk memperingati 26 tahun reformasi.
“Ini semuanya bisa melanggar kebebasan pers dan melanggar HAM.
Negara seharusnya menjamin pers yang independen, bukan dengan melarang informasi dari pers dan publik.” kata Usman dalam keterangan tertulis,Selasa (21/5/2024).
Dia lantas menyoroti Pasal 50B Ayat 2 yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi.
Selain itu,Usman juga mengkritik pemerintah yang dinilai tidak serius mengusut kasus-kasus pelanggara HAM berat masa lalu.
Sebagai contoh, peristiwa kerusuhan Mei 1998, khususnya perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa dan pembakaran warga sipil hingga kini belum diusut tuntas.
Padahal, menurut dia, tragedi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota pada 13-15 Mei 1998 itu menimbulkan dampak serius bagi korban dan warga masyarakat secara luas dengan memakan korban lebih dari seribu jiwa.
“Pengungkapan kasus perkosaan massal ini masih samar. Apa yang terjadi? Siapa yang seharusnya bertanggungjawab? Selain merugikan korban secara fisik,
kasus ini juga merusak kehormatan secara emosional dan psikologis,” ujar Usman.sumber kompas.com