Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kaiso : Dugaan Intimidasi oleh Aparat dan Penolakan Titip Uang di Polda Papua Barat Daya.

237
×

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kaiso : Dugaan Intimidasi oleh Aparat dan Penolakan Titip Uang di Polda Papua Barat Daya.

Share this article
Example 468x60

SORONG,TifaPapua.net || Polemik antara masyarakat adat Kampung Kaiso dan perusahaan PT.Mitra Pembangunan Global (MPG) semakin memanas.

Example 300x600

Kuasa hukum masyarakat adat Kampung Kaiso,Simon Maurits Soren,SH.,MH.,menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh kliennya serta dirinya sendiri dalam proses hukum sengketa hak adat masyarakat kampung Kaiso dan perusahaan PT.Mitra Pembangunan Global (MPG).

Tak hanya menghadapi dugaan intimidasi terhadap warga,kuasa hukum masyarakat adat pun kini mengaku mengalami perlakuan serupa dari aparat penegak hukum.

Kuasa hukum masyarakat Kaiso, Simon Maurits Soren,SH.,MH., mengungkapkan bahwa kliennya dijemput paksa dalam kondisi sakit oleh anggota Polres Sorong Selatan dari kawasan Markopolo ke Malanu, lalu dibawa ke Sorong Selatan.

Kliennya kemudian dipaksa menandatangani surat pencabutan perkara dan menerima uang sebesar Rp195 juta yang belum jelas asal-usul maupun peruntukannya.

“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.Klien saya dipaksa tandatangan dalam kondisi tidak sehat,”ujar Simon,Senin (5/5) didepan kantor Polda Papua Barat Daya.

Tak hanya itu,Simon juga mengaku dihadang aparat bersenjata lengkap ketika hendak menemui kliennya di halaman Mapolres Sorong Selatan.

“Sebagai kuasa hukum,saya dicegat di depan pintu gerbang.Aparat bersenjata lengkap menghadang saya masuk.Ini intimidasi terhadap profesi advokat,”tegasnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban,pada Senin (5/5),Simon dan perwakilan masyarakat berupaya menitipkan kembali uang Rp195 juta tersebut ke Polda Papua Barat Daya.Namun,upaya itu ditolak langsung oleh Kapolda Papua Barat Daya.

“Pak kuasa hukum,silakan berkoordinasi dengan Kapolres Sorong Selatan saja.Masalah ini masih ditangani di sana,”ujar Kapolda,kepada Simon dan awak media.

Dalam pertemuan informal bersama wartawan pada Senin (5/5),Simon juga melaporkan secara lisan peristiwa yang menimpa kliennya,termasuk perlakuan represif yang ia alami sebagai kuasa hukum dan seorang wartawan.

Menanggapi hal itu,Kapolda Papua Barat Daya mengatakan telah memerintahkan Kapolres Sorong Selatan untuk menyelesaikan persoalan dengan baik.

“Itu cara mereka (Polres Sorsel). Saya sudah perintahkan Kapolres supaya berkoordinasi dengan baik agar segera selesai,”ungkap Kapolda.

Kapolda juga menegaskan komitmennya dalam penyelesaian masalah tersebut.Kapolda Brigjen Pol Gatot Haribowo SIK MAP.secara langsung menghubungi kapolres sorong selatan melalui telepon seluler miliknya di saksikan para awak media.

“Saya punya prinsip satu tambah satu sama dengan dua : komitmen dan tegas.Banyak persoalan sebelumnya bisa selesai atas perintah saya,”ujarnya.

Konflik ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hak ulayat masyarakat Kampung Kaiso oleh PT.MPG yang dinilai melanggar tanpa persetujuan adat sesuai prinsip FPIC (Free,Prior,and Informed Consent).Masyarakat yang menggugat justru kini menghadapi tekanan dan intimidasi.

Kuasa hukum minta aparat penegak hukum menjunjung tinggi profesionalisme dan memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya secara sah.

Masyarakat adat menuntut pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran hukum dan HAM oleh aparat serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat.(TifaPapua.net/Resnal Umpain)

 

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.