Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Beranda

Hak Petugas Kebersihan Kota Sorong Dipersoalkan,LBH Desak PT BMI Bertanggung Jawab

58
×

Hak Petugas Kebersihan Kota Sorong Dipersoalkan,LBH Desak PT BMI Bertanggung Jawab

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara tegas mendesak PT Bangun Malamoi Indah (BMI) agar segera memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para petugas kebersihan Kota Sorong yang selama ini dinilai terabaikan.

Baca Artikel : Bandara DEO Sorong Resmi Berstatus Internasional,Siap Layani Penerbangan Luar Negeri

Example 300x600

Desakan tersebut disampaikan LBH Papua Pos Sorong melalui press release bernomor 003/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/I/2026 yang dirilis pada Selasa,28 Januari 2026.

Langkah ini menyusul aksi spontan para petugas kebersihan di kantor PT Bangun Malamoi Indah,Kilometer 13,Distrik Sorong Timur,Kelurahan Klaurung,Kota Sorong,pada Senin (26/1/2026).

Aksi Dipicu Status Kerja Tak Jelas
Berdasarkan pemberitaan Tribunsorong.com edisi 27 Januari 2026,aksi tersebut dipicu oleh status kerja para petugas kebersihan yang dinilai tidak jelas.

Mereka diketahui telah bekerja selama tujuh bulan tanpa dibekali Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau perjanjian tertulis lainnya.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa meskipun belum terdapat perjanjian kerja tertulis,hubungan kerja secara hukum tetap diakui melalui perjanjian lisan.

Oleh karena itu,hak-hak pekerja tetap wajib dipenuhi dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Diduga Langgar Aturan Cipta Kerja
LBH Papua Pos Sorong menilai tindakan PT Bangun Malamoi Indah bertentangan dengan Pasal 81 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis,menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Selain itu,pekerja kontrak memiliki hak atas upah minimum,cuti tahunan,tunjangan hari raya (THR),tunjangan tetap maupun tidak tetap,serta uang kompensasi apabila masa PKWT berakhir.

Tuntutan dan Desakan
Atas dasar itu,LBH Papua Pos Sorong menyimpulkan dua hal utama,yakni:
Tindakan PT Bangun Malamoi Indah diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

PT Bangun Malamoi Indah berkewajiban memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan petugas kebersihan Kota Sorong yang timbul selama masa kerja.

LBH Papua Pos Sorong pun mendesak agar PT Bangun Malamoi Indah segera merealisasikan seluruh hak para petugas kebersihan.

Selain itu,Pemerintah Kota Sorong diminta turut bertanggung jawab dengan menjamin setiap petugas kebersihan yang dipekerjakan memperoleh upah yang layak serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Tetkait: DJPb Papua Barat sebut kualitas belanja APBN 2026 jadi fokus utama

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab moral demi menciptakan keadilan dan kepastian kerja bagi para petugas kebersihan di Kota Sorong.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600