Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Mediasi Kecelakaan di SP 3 Sorong Belum Sepakat,Jalan Poros Masih Dipalang

11
×

Mediasi Kecelakaan di SP 3 Sorong Belum Sepakat,Jalan Poros Masih Dipalang

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Sorong,TifaPapua.net || Proses mediasi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah SP 3,Distrik Mariat, Kabupaten Sorong,pada Senin (27/4/2026), belum mencapai kesepakatan.

Baca Juga : Operasi Militer di Omukia 19–23 April 2026,Warga Mengungsi dan Rumah Dilaporkan Dibakar

Example 300x600

Akibatnya,pemalangan jalan poros masih berlangsung hingga siang hari dan mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

Mediasi yang dimulai pukul 10.35 WIT itu melibatkan keluarga korban,keluarga pengendara,tokoh masyarakat,tokoh agama, serta aparat dari Satlantas Polres Kabupaten Sorong.

Pemalangan jalan poros SP 3 Distrik Mariat Kabupaten Sorong akibat mediasi kecelakaan yang belum mencapai kesepakatan
Warga melakukan pemalangan jalan poros di SP 3 Distrik Mariat,Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya,setelah mediasi kasus kecelakaan lalu lintas belum mencapai kesepakatan.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha RX King nomor polisi PB 4866 AP yang dikendarai Dwi Nurkhosim dengan Honda Beat Street tanpa nomor polisi yang dikendarai almarhum Soni Max Amsyamsum.

Insiden ini menyebabkan Soni meninggal dunia,sementara dua penumpang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

Kasat Lantas Polres Kabupaten Sorong, AKP Jopi Kewilaa,dalam mediasi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Ia menjelaskan bahwa penanganan awal telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari evakuasi korban hingga olah tempat kejadian perkara.

Namun,dalam pertemuan tersebut muncul sorotan terkait miskomunikasi dan kurangnya pendampingan aparat sejak awal kejadian hingga proses penanganan jenazah.

Ketua MUI Kabupaten Sorong,Ahad Saka, menekankan pentingnya penyelesaian secara bijaksana dengan komunikasi yang baik.

Hal serupa disampaikan Kepala Suku Biak Kabupaten Sorong,Moses Adadikan,yang meminta kepolisian memfasilitasi penyelesaian secara adil.

Pihak keluarga pengendara menawarkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp15 juta.

Namun,keluarga korban menuntut Rp30 juta untuk biaya pemakaman,Rp30 juta untuk pembukaan palang jalan,serta denda adat sebesar Rp1,5 miliar.

Karena perbedaan tuntutan,mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Hingga kini,pemakaman korban belum dilakukan dan pemalangan jalan masih berlangsung,menyebabkan akses transportasi terganggu.

Artikel Terkait : Akses Jalan SP 3 Makbusun Lumpuh, Keluarga Korban Laka Lantas Kembali Lakukan Pemalangan

Pihak keluarga pengendara menyerahkan penyelesaian kasus kepada kepolisian, sementara masyarakat berharap pemerintah dan aparat segera mengambil langkah agar situasi kembali normal.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600