Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Produksi Miras Ilegal di Sorong Terancam 15 Tahun Penjara

116
×

Pelaku Produksi Miras Ilegal di Sorong Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua .net || Tim Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi dengan kedok bengkel ketok magic di Kelurahan Malaingkedi,Distrik Malaimsimsa,Kota Sorong,Papua Barat Daya,pada Kamis (13/2).

Baca Artikel TifaPapua.net Lainnya Disini : Kombes Pol P.Manurung Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Ajak Pers Pererat Sinergi

Example 300x600

Dikutip dari informasi media sosial.Pabrik ilegal tersebut memproduksi miras jenis Ciu dengan bahan baku yang didatangkan langsung dari Tiongkok.

Pelaku Produksi Miras Ilegal di Sorong Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Produksi Miras Ilegal di Sorong Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Sorong Kota,Komisaris Besar Polisi Happy Perdana Yudianto,mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan selama satu bulan.

Dari hasil penyelidikan,lokasi tersebut diketahui memproduksi miras menggunakan bahan-bahan seperti ragi,,tape dari ubi kayu,beras,dan air bersih.

Proses fermentasi untuk menghasilkan miras Ciu membutuhkan waktu sekitar 15 hari.Namun, berdasarkan temuan polisi,operasi pabrik ini baru berjalan selama satu bulan sebelum akhirnya digerebek.

Dalam penggerebekan tersebut,polisi mengamankan seorang pelaku berinisial C (29), yang berperan sebagai pengolah bahan baku menjadi miras Ciu.

Kombes Pol Happy Perdana Yudianto turun langsung ke lokasi untuk memeriksa barang bukti dan meminta keterangan dari pelaku.

“Hingga saat ini,polisi masih menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi miras oplosan ini.

Menurut keterangan pelaku,miras Ciu ini belum sempat dijual karena masih dalam tahap fermentasi.

Namun,kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik produksi ilegal ini,”ujar Kombes Pol Happy.

Artikel Terkait : Bupati Teluk Bintuni Warning OPD : Kelola Anggaran dengan Transparan 

Saat ini,pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota dan disangkakan dengan Undang-Undang Kesehatan.Ia terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolres Sorong Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi atau peredaran miras oplosan.(Res)

Example 300250
Example 120x600