LTeluk Bintuni,Papua Barat,TifaPapua.net || Proses pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Buntuni,Kabupaten Teluk Bintuni, diduga tidak sesuai dengan prosedur resmi Pertamina dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga : Proyek Irigasi D.I. Muturi Mangkrak,Warga Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan
Dua unit mobil tangki berwarna biru yang tidak menggunakan logo resmi Pertamina terekam melakukan aktivitas pemuatan BBM di lokasi tidak resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak tampak adanya instalasi resmi atau dokumen pendukung seperti faktur distribusi atau barcode MyPertamina yang biasanya menjadi syarat distribusi BBM bersubsidi.
Tangki-tangki tersebut diketahui milik perusahaan lokal yang tidak tercantum dalam daftar mitra resmi distribusi Pertamina.
Sopir dan pekerja di lokasi menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi,sementara pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat serta aparat kepolisian belum memberikan pernyataan resmi.
Kegiatan ini terpantau camera jurnalis berlangsung di kawasan Buntuni,Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,pada Jumat(20/6/2025).
Distribusi BBM subsidi memiliki prosedur ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan.
Ketidaksesuaian prosedur,termasuk tidak adanya dokumen resmi,dapat menyebabkan kerugian negara dan menghambat hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi secara adil dan tepat sasaran.
Dokumen Distribusi Faktur,QR MyPertamina, SKIDP Tidak ada
Kendaraan Tangki Berlogo Pertamina, nomor tercatat Umum,tanpa logo dan tidak terdaftar
Lokasi Pemuatan SPBU/Depot Resmi Pertamina Lokasi tidak sah (gudang pribadi/lahan kosong)
Pemantauan Terintegrasi sistem Pertamina dan BPH Migas Tidak terpantau dan berpotensi disalahgunakan
Status Hukum Sah dan diawasi negara Dapat dikenakan pidana sesuai UU Migas dan KUHP.
“Jika kendaraan tangki tersebut tidak tercatat dalam sistem distribusi resmi dan tidak dilengkapi dokumen dari badan usaha penyalur resmi seperti Pertamina,maka besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara.”
Hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum atau Pertamina wilayah setempat.
Artikel Terkait : Timbun BBM Subsidi Pertalite dengan Modifikasi Tangki Mobil, Pasangan Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal atas distribusi BBM subsidi yang rawan disalahgunakan. Pelanggaran terhadap prosedur Pertamina tidak hanya mengancam ketahanan energi, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat memperoleh energi secara adil dan merata.
Warga sekitar dan pemerhati lingkungan meminta agar kegiatan ilegal semacam ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan rakyat.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).