Raja Ampat,TifaPapua.net || Sejumlah media lokal di Kabupaten Raja Ampat menyatakan kekecewaan dan kemarahan atas dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) PPTK Dinas Perikanan terhadap kerja jurnalis.
Baca Juga : DPRK Raja Ampat Minta Evaluasi Cepat Usai Banjir Waisai
Peristiwa ini terjadi saat awak media melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perikanan di ruang kerja mereka,Jumat (3/10/2025).
Insiden bermula ketika sejumlah jurnalis menyambangi Dinas Perikanan Raja Ampat untuk membahas persiapan kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) yang dijadwalkan akan dibuka pada 18 Oktober 2025.
Saat dialog berlangsung,Kabid tersebut diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Kabid menyinggung bahwa wartawan sebaiknya tidak terlalu banyak menulis berita hanya demi mencari“uang rokok”. Pernyataan ini sontak memicu kekecewaan sejumlah jurnalis yang hadir.
Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,tetapi juga dianggap sebagai intervensi yang melanggar prinsip independensi media.
Menurut sejumlah jurnalis Raja Ampat,sikap Kabid merupakan tamparan keras terhadap kebebasan pers, demokrasi,dan keterbukaan informasi publik.
Wartawan yang hadir menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers untuk mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Menghalangi atau melecehkan kerja wartawan sama halnya dengan melecehkan prinsip demokrasi,”ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah media meminta Bupati Raja Ampat segera mengevaluasi kinerja pejabat bersangkutan agar kasus serupa tidak terulang.
Mereka menegaskan bahwa media adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial,bukan sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan.
“Media bukanlah Kominfo,melainkan independensi murni yang menjadi corong utama masyarakat.Kami berharap Bupati tegas mengambil langkah,”tegas perwakilan media.
Hingga berita ini diturunkan,pihak Dinas Perikanan maupun Kabid PPTK yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan tersebut.
Artikel Terkait : UNESCO Menetapkan Raja Ampat sebagai Cagar Biosfer Baru
Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dalam merespons polemik ini.(TifaPapua.net/Niko Umpain).







