Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pemanfaatan Hutan Legal,Dinas kehutanan PB Bentuk Program

233
×

Pemanfaatan Hutan Legal,Dinas kehutanan PB Bentuk Program

Share this article
Example 468x60

MANOKWARI,TIFA PAPUA ||Pelaksana Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy E Susanto mengatakan,dalam rangka upaya pemanfaat hutan secara legal telah terbentuk tujuh organisasi KPH telah terbentuk yakni,KPH Produksi Kabupaten Manokwari, KPH Produksi Kabupaten Manokwari Selatan,dan KPH Produksi Teluk Bintuni,”katanya,Rabu (8/5/2024).

Menurutnya,Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.

Example 300x600

Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

“Hutan Adat (HA),dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat,”pungkasnya.

Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

Niatan menyejahterakan masyarakat Papua Barat,bukan tidak memiliiki tantangan.Jauhnya masyarakat dari akses infrastruktur menjadi salah satu kendala terlaksananya verifikasi kelompok masyarakat,dan sering kali menjadi hal yang membuat terlambatnya sosialisasi program ini.Dalam pendampingan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan multi pihak, termasuk LSM, dan program ini tentu saja membutuhkan banyak pendamping yang turun ke lapangan, yang memberikan pengetahuan dan pengidentifikasian potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat, yang sering kita sebut sebagai akses ekonomi,hingga penguatan legal,sehingga masyarakat mampu mengadvokasi dirinya sendiri.”ujarnya.(Res)

Example 300250
Example 120x600