Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Skandal Kayu Ilegal di Sorsel : Aktor Lama,Modus Lama,Negara Kalah Lagi!

381
×

Skandal Kayu Ilegal di Sorsel : Aktor Lama,Modus Lama,Negara Kalah Lagi!

Share this article
Example 468x60

Sorong Selatan,TifaPapua.net ||
Hasil penelusuran lapangan tim media mengungkap dugaan kuat bahwa kayu hasil pembalakan liar dari kawasan hutan lindung di Papua Barat Daya mengalir bebas ke gudang produksi milik CV.Alco Timber Irian yang berlokasi di SP 1, Muswaren,Kabupaten Sorong Selatan.

Baca Juga : Kayu Bajakan Masuk ke Gudang Produksi PT.Rotua Setiap Malam Ada Apa? dengan Penegak Hukum

Example 300x600

Kayu-kayu tersebut disinyalir tidak memiliki dokumen resmi dan dipersiapkan untuk kebutuhan ekspor,dengan memanfaatkan celah dalam pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

"Tumpukan kayu merbau tanpa dokumen resmi di atas truk dalam area gudang CV. Alco Timber Irian, Muswaren, Sorong Selatan."
“Tumpukan kayu merbau tanpa dokumen resmi di atas truk dalam area gudang CV.Alco Timber Irian,Muswaren,Sorong Selatan.”

Aktivitas ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait keberlanjutan ekosistem hutan Papua dan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.

Nama Mingho, pengusaha lokal yang kerap disebut dalam kasus-kasus kehutanan, kembali mencuat. Ia diduga menjadi otak di balik aktivitas ilegal ini. Dalam catatan hukum sebelumnya, Mingho pernah tersandung kasus serupa, namun status hukumnya kini tak jelas, sementara usaha kayu miliknya tetap beroperasi.

“Ini seperti lingkaran setan. Para pelaku pembalakan liar dihukum, lalu bangkit lagi dengan nama perusahaan berbeda, tapi jejaringnya tetap sama,”ujar seorang aktivis kehutanan di Papua Barat Daya kepada TifaPapua.net.

Tim TifaPapua.net mencatat aktivitas bongkar muat kayu di gudang CV.Alco Timber Irian berlangsung terbuka dan berulang. Truk-truk besar terlihat keluar-masuk tanpa pengawasan berarti. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pedalaman hutan lindung dan diduga akan diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Sorong Raya.

“Beberapa kali kami lihat truk-truk membawa kayu dari arah hutan. Jenisnya merbau dan kayu keras lain, tapi tak ada dokumen. Waktu ditanya, sopir diam saja,” ungkap seorang warga Muswaren yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (29/5/2025).

Menurut analisis pegiat lingkungan, modus yang digunakan tergolong klasik. Kayu hasil pembalakan liar dikumpulkan di gudang penampungan (somel),lalu dicampur dengan kayu legal atau difasilitasi dengan dokumen fiktif agar bisa diekspor.

Nama-nama perusahaan dan individu yang terlibat dalam modus ini pun diduga tidak berubah, hanya berganti badan hukum namun tetap berada dalam satu jaringan.

Dalam wawancara eksklusif dengan TifaPapua.net,seorang suplayer kayu ilegal yang akrab disapa Pak Mat, mengaku bahwa pembalakan liar di Sorong Selatan dikoordinasikan langsung oleh Mingho.

“Mingho yang kondisikan semua. Yang penting jangan keluarin kayu dari Somel Muswaren miliknya. Kalau berani jual keluar,langsung ditangkap,” ujar Pak Mat,Selasa (26/5/2025),di kediamannya tak jauh dari Kantor DPRK Sorong Selatan.

Ia juga menyebut beberapa nama pelaku lain seperti Gundul, Warsidi, dan Haji Muhadi yang diduga turut mengambil bagian dalam praktik ini tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Alco Timber Irian maupun Dinas Kehutanan Papua Barat Daya terkait dugaan ini.

Aparat penegak hukum juga belum menunjukkan langkah nyata meski laporan dari warga dan masyarakat adat telah disampaikan berkali-kali.

Artikel Terkait : DPR Soroti Praktik Illegal Logging Berkedok Izin Usaha Industri Primer di Provinsi Papua Barat Daya

Para pegiat lingkungan mendesak aparat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kayu,jalur distribusi,serta peran aktor-aktor utama dalam kejahatan lingkungan ini.(TifaPapua.net/Tim Investigasi)

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.