Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Beranda

Pembatasan Ruang Bicara di Mediasi Swisbel,Penasihat Hukum Kaiso Angkat Suara

523
×

Pembatasan Ruang Bicara di Mediasi Swisbel,Penasihat Hukum Kaiso Angkat Suara

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Simon Maurits Soren,SH.,MH.,selaku penasihat hukum masyarakat adat Kaiso,mengungkapkan kepada awak media bahwa pihak kepolisian membatasi ruang untuk berbicara dalam pertemuan yang digelar di Swisbel Hotel pada Sabtu,26 April 2025.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan yang membahas terkait
perjanjian yang ditandatangani sebelumnya di Polres Sorong Selatan pada 20 Maret 2025,yang dipimpinan langsung Kapolres,AKBP Gleen Rooi Molle, S.IK.yang terabaikan oleh PT.MPG.

Example 300x600

hak masyarakat adat Kaiso,yang turut dihadiri oleh berbagai pihak,termasuk aparat kepolisian.

“Kami tidak diberikan ruang atau kesempatan untuk berbicara sama sekali”,”ungkap Simon Maurits Soren dengan nada serius.

Pembatasan ini sangat jelas,dan kami merasa dibatasi dalam menyampaikan pandangan serta informasi yang penting untuk masyarakat adat Kaiso.

Ia menambahkan bahwa sebagai penasihat hukum,pihaknya berusaha memberikan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyelesaian masalah yang ada.

Meskipun,awak media berusaha untuk meminta keterangan terkait situasi tersebut,terutama dari pihak kepolisian yang hadir dalam pertemuan,baik personil Polda Papua Barat Daya maupun Polres Sorong Selatan memilih untuk enggan memberikan tanggapan.

Salah satu pejabat Polda Papua Barat Daya bahkan hanya memberikan komentar ringan dengan berkata,”Struktur mediasi persoalan biasanya seperti itu.
Kami juga laksanakan tugas,sesuai perintah Kapolda,”ucapnya sembari tersenyum.

Pertemuan tersebut menjadi sorotan publik,terutama terkait dengan mekanisme mediasi yang digelar oleh aparat kepolisian yang terkesan menutup ruang dialog bagi masyarakat adat Kaiso.

Hal ini menambah ketegangan dalam proses penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat dan pihak terkait lainnya.

Perlu diketahui,bahwa kapal tongkang yang dikabarkan hilang milik PT MPG di wilayah Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan.

Kapal tersebut diketahui telah dipindahkan ke suatu tempat di sorong menggunakan kapal TNI-AL Umsini milik Lantamal IX Sorong pada Minggu (16/03/2025).

Situasi ini masih terus berkembang, dengan masyarakat dan pihak terkait menunggu langkah-langkah lanjutan yang diambil oleh pihak berwenang.(TifaPapua/Resnal Umpain)

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.