Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pemda Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong Perpanjang MoU untuk Penguatan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

259
×

Pemda Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong Perpanjang MoU untuk Penguatan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Share this article
Example 468x60

Waisai,TifaPapua.net || Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong kembali memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam bidang hukum.

Baca Juga :  Ketua DAP Desak Tender Gedung IAIN Sorong Sesuai Aturan OAP

Example 300x600

Penandatanganan MoU ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin,19 Mei 2025.

MoU ini bukan yang pertama, melainkan perpanjangan dari kesepakatan serupa yang telah terjalin beberapa tahun sebelumnya.

MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemda Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong dalam penanganan berbagai persoalan hukum,baik perdata,pidana khusus,maupun masalah hukum lainnya.

Selain itu,kerja sama ini mencakup pendampingan hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang bisa terjadi karena kurangnya pemahaman,ketidaktahuan,atau bahkan unsur kesengajaan.

Pendampingan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Raja Ampat,Orideko I. Burdam,S.IP,MM.,M.Ec.Dev.,dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong,Makrun,SH.

Keduanya menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah serta meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

Dalam sambutannya,Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun,SH,menyatakan apresiasinya atas perpanjangan kerja sama ini.

Ia berharap MoU ini dapat berjalan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang nyata bagi kedua pihak.

“Sinergitas ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,”ujarnya.

Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang bisa terjadi karena kurangnya pemahaman, ketidaktahuan,atau bahkan unsur kesengajaan.

Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH, saat menandatangani perpanjangan MoU di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, 19 Mei 2025.
Bupati Raja Ampat, Orideko I.Burdam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH, saat menandatangani perpanjangan MoU di kantor Kejaksaan Negeri Sorong,19 Mei 2025.

Pendampingan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Bupati Raja Ampat,Orideko I. Burdam,menyampaikan harapannya agar kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan,tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini,”ujarnya.

Ia juga berharap agar sinergi ini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.

Diharapkan,melalui perpanjangan MoU ini,Pemda Raja Ampat dapat lebih efisien dalam mengelola proyek-proyek strategis daerah dan terhindar dari masalah hukum yang bisa merugikan masyarakat.

Artikel Terkait : MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(TifaPapua.net/Niko Umpain)

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.