Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaPemerintahan

BKPSDM Raja Ampat Siapkan Surat Pengangkatan CPNS Formasi 2024 Jadi PNS

174
×

BKPSDM Raja Ampat Siapkan Surat Pengangkatan CPNS Formasi 2024 Jadi PNS

Share this article
Example 468x60

Raja Ampat,TifaPapua.net || Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menyiapkan penerbitan surat terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga : Penangkapan Skandal BBM di Sorong Libatkan Oknum Polisi yang Diduga“Pemain”BBM

Example 300x600

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Raja Ampat,Rico Umkeketoni, sebagai bagian dari proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemda.Jumat,(18/4/2026).

Langkah ini dilakukan di wilayah Kabupaten Raja Ampat,Provinsi Papua Barat Daya,sebagai upaya memastikan CPNS yang telah melalui tahapan seleksi dapat diangkat secara resmi menjadi PNS.

Pengangkatan CPNS Raja Ampat 2024
Surat resmi BKPSDM Kabupaten Raja Ampat tertanggal 17 April 2026 terkait pemberkasan pengangkatan CPNS formasi 2024 menjadi PNS.

Proses tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat,menyesuaikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam keterangannya,Rico menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan CPNS menjadi PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Pada Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa CPNS dapat diangkat menjadi PNS apabila memenuhi sejumlah persyaratan utama.

Adapun syarat tersebut meliputi kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat),serta kondisi sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan ini menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan CPNS untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara secara penuh.

Selain itu,BKPSDM juga mengharuskan adanya usulan pengangkatan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Usulan tersebut wajib disertai dengan daftar nama CPNS yang diajukan,serta dokumen pendukung berupa surat keterangan sehat asli yang dikeluarkan oleh dokter dari instansi pemerintah.

Artikel Terkait : Arfan Poretoka Dinilai Salah Kaprah dan Keliru,Pansus DPRK Bongkar Fakta LKPJ

Melalui kebijakan ini,Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap proses pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat berjalan transparan,akuntabel,dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TifaPapua.net/Niko Umpain).

Example 300250
Example 120x600