Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Bukan Kayu Log? Cabut Izinnya!”

206
×

Bukan Kayu Log? Cabut Izinnya!”

Share this article
Example 468x60

Dinas LHKP Papua Barat Daya Ancam Cabut Izin Usaha Kayu Tak Sesuai Aturan : Produksi Kayu Bantalan Disorot

Sorong,TifaPapua.net || Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan,dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya,Julian Kelly Kambu, ST.,M.Si,menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha kayu industri yang tidak mematuhi ketentuan izin.

Example 300x600

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah produksi kayu bantalan yang tidak sesuai dengan izin industri primer.

“Kami akan tindak pelaku usaha kayu industri yang tidak mematuhi aturan,”kata Julian Kelly Kambu,diruang kerjanya,Senin (8/4/2025) di Sorong.

Menurutnya,izin industri primer yang dimiliki oleh sebagian besar pengusaha kayu di wilayah tersebut hanya diperbolehkan untuk mengolah kayu log.

Namun dalam praktiknya, ditemukan kayu bantalan yang masuk ke jalur produksi.Hal ini jelas bertentangan dengan izin yang dikantongi.

“Kalau izinnya untuk industri primer, maka yang boleh diolah hanya kayu log.Kalau ditemukan kayu bantalan masuk ke produksi,itu tidak sesuai izin,dan ini perlu ditindak,”tegasnya.

Kelly menyatakan bahwa pihaknya, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Gakkum Lingkungan Hidup Papua Barat Daya,guna memperkuat upaya penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kami tidak akan main-main.Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,baik dari kepolisian maupun Gakkum Lingkungan Hidup Papua Barat Daya,” lanjutnya.

Penegakan hukum ini,kata dia, dilakukan demi menjaga kelestarian hutan serta memastikan agar usaha kehutanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat adat.

Pengusaha kayu industri yang menyalahgunakan izin,khususnya mereka yang memproduksi kayu bantalan di luar izin industri primer.

Penegakan hukum melalui pencabutan izin dan proses hukum, dengan koordinasi antar instansi.

Di wilayah Papua Barat Daya yang menjadi titik aktivitas industri kayu.

Setelah hasil pengawasan dan verifikasi lapangan menunjukkan adanya pelanggaran.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi

Menjelaskan secara teknis kewajiban pemegang izin industri primer,termasuk jenis kayu yang boleh diolah (misalnya hanya kayu log, bukan kayu bantalan atau olahan sekunder).

Untuk menjaga kelestarian hutan, menertibkan industri kayu, dan mencegah kerugian negara.

Melalui pengawasan ketat, koordinasi lintas sektor,dan tindakan tegas terhadap pelanggar.

Kembali dia,menegaskan,sudah mengantongi laporan dan informasi foto dan video dari warga,kayu masuk ke salah satu gudang pengelola kayu produksi di aimas.

Example 300250
Example 120x600