Sorong,TifaPapua.net || Penjualan kembang api marak di sepanjang ruas jalan utama Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya.
Fenomena ini dinilai bertentangan dengan instruksi Kapolri yang melarang pesta kembang api demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga : MUSLUB Percasi Kota Sorong Tetapkan Sahabudin sebagai Ketua Masa Bakti 2026–2029
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025 malam.”
Aktivitas penjualan kembang api terlihat bebas dan terbuka di sejumlah titik strategis Kabupaten Sorong,mulai dari pinggir jalan hingga kawasan padat aktivitas masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik,mengingat adanya instruksi Kapolri terkait pengendalian penggunaan kembang api,khususnya pada momentum akhir tahun.
Para pedagang kembang api sebagai pelaku usaha,aparat penegak hukum sebagai pengawas,serta Pemerintah Kabupaten Sorong disebut-sebut terlibat dalam proses perizinan aktivitas tersebut.
Penjualan kembang api ini terpantau marak dalam beberapa hari terakhir,terutama menjelang perayaan tertentu yang identik dengan penggunaan kembang api.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan,para pedagang mengaku memperoleh izin resmi dari Kepolisian melalui Bidang Intelkam Polres Sorong.
Hal inilah yang diduga menjadi alasan penjualan kembang api tetap berlangsung meski terdapat instruksi Kapolri.
Menanggapi hal tersebut,Kepala Satuan Intelkam Polres Sorong,AKP Victorinus Nadi Aryo Sancoyo,yang dihubungi media ini melalui sambungan telepon selulernya,Selasa (31/12/2025),menjelaskan bahwa penjualan kembang api pada prinsipnya diperbolehkan.
“Yang dilarang dalam instruksi Kapolri adalah pesta kembang api pada malam pergantian tahun,bukan penjualannya. Selama penjualan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum,hal tersebut masih diperbolehkan,”jelas AKP Victorinus.
Ia menegaskan bahwa larangan lebih difokuskan pada aktivitas pesta atau penyalaan kembang api secara massal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,keselamatan,serta ketertiban masyarakat.
Artikel Terkait : Tak Izinkan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026,Kapolri: Doakan Korban Bencana Sumatera
Meski demikian,di lapangan penjualan kembang api masih dilakukan secara terbuka tanpa penindakan tegas,sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi kebijakan antara instruksi Kapolri dan kebijakan teknis di tingkat daerah.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







