Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Warga Laporkan Penjualan Minuman Ilegal di Waisai,Penegak Hukum Belum Bertindak

37
×

Warga Laporkan Penjualan Minuman Ilegal di Waisai,Penegak Hukum Belum Bertindak

Share this article
Barang bukti minuman keras (miras) merek “Anggur Merah” yang ditemukan di salah satu tempat penjualan pinang, terdiri dari beberapa botol bersegel dalam kardus
sejumlah botol minuman keras bermerek “Anggur Merah” sebagai barang bukti di salah satu tempat penjualan pinang di Waisai, Raja Ampat. Temuan ini memperkuat laporan warga terkait maraknya penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.
Example 468x60

Waisai, TifaPapua.net  || Penjualan minuman ilegal tanpa izin resmi dilaporkan marak terjadi di sejumlah titik di Waisai,ibu kota Kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Raja Ampat Klarifikasi Penarikan Uang Pendaftaran Dua Sekolah,Uang Telah Dikembalikan

Example 300x600

Sejumlah warga menyampaikan keluhan bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan dan belum mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Laporan masyarakat menyebutkan bahwa penjualan minuman ilegal berlangsung terbuka di beberapa lokasi,antara lain:

1. Pasar Pinang,area Lokbon

2. Wilayah Pasar Baru Snonbokor

3. Belakang kantor Lantas yang berdekatan langsung dengan anggota polisi

4. Kawasan 200 dan sekitar belakang BUMD, pinggir jalan 30

Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Raja Ampat.

warga menyoroti kurangnya pengawasan oleh instansi penegak Peraturan Daerah,dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat.Sejauh ini,belum ada langkah nyata atau respons atas laporan warga tersebut.

Menurut pengakuan warga,aktivitas penjualan minuman tanpa izin ini telah berlangsung cukup lama dan makin terbuka dalam beberapa bulan terakhir.

Titik-titik penjualan tersebar di kawasan publik dan strategis,seperti pasar dan ruas jalan utama.Bahkan,ada lokasi yang hanya berjarak beberapa meter dari kantor kepolisian,namun tidak terlihat adanya tindakan pencegahan.”ucap warga kepada awak media,Rabu,(16/07/2025).

Penjualan minuman tanpa izin menimbulkan beberapa dampak negatif, seperti potensi membahayakan kesehatan konsumen akibat tidak adanya standar pengawasan kualitas,serta mengakibatkan kerugian negara dari segi pajak dan retribusi yang seharusnya disetor oleh pelaku usaha resmi.

Warga meminta pihak berwenang,khususnya Satpol PP dan aparat kepolisian,segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan inspeksi lapangan dan menertibkan penjualan ilegal.

Selain itu,diharapkan ada transparansi mengenai usaha mana saja yang memiliki izin dan yang melanggar,agar masyarakat dapat membedakan dan menghindari tempat yang tidak sah.

Artikel Terkait: Polres Raja Ampat Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp124 Juta

TifaPapua.net masih berupaya mengonfirmasi pihak Satpol PP dan Dinas PTSP Kabupaten Raja Ampat terkait belum adanya tindakan atas laporan tersebut.(TifaPapua.net/Niko Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.