Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

PERADI Sorong Laporkan Dugaan Persekusi Advokat ke Polda,Pelaku Diduga Lakukan Penyanderaan dan Pemerasan

154
×

PERADI Sorong Laporkan Dugaan Persekusi Advokat ke Polda,Pelaku Diduga Lakukan Penyanderaan dan Pemerasan

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Tim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Sorong resmi melaporkan dugaan persekusi terhadap advokat Siti Zakaria Umpain ke Polda Papua Barat Daya,Kamis (9/4/2026).

Baca Juga : Polda Papua Barat Daya Perbarui DPO Kasus Tambrauw,Tiga LP Jadi Dasar Penyidikan

Example 300x600

Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tersebut ditujukan kepada terlapor berinisial NVL/Lea Cs,dengan tuduhan mencakup penyanderaan,pemerasan,serta perampasan kemerdekaan seseorang.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Papua Barat Daya terkait kasus dugaan persekusi advokat di Sorong
Dokumen resmi STPL Polda Papua Barat Daya terkait laporan dugaan persekusi,penyanderaan, dan pemerasan terhadap advokat di Sorong.

Kuasa hukum korban,Mardin,dalam jumpa pers menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mengawal kasus ini sejak awal.

Ia menegaskan,laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal pidana,antara lain Pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyanderaan,Pasal 482 KUHP tentang pemerasan,serta Pasal 446 dan Pasal 485 KUHP terkait tindakan melawan hukum terhadap kebebasan seseorang.

Peristiwa dugaan persekusi itu terjadi pada Senin,6 April 2026 sekitar pukul 16.00 hingga 20.00 WIT.

Saat itu,korban diduga tidak diperbolehkan keluar dari rumah,sementara anggota keluarga,termasuk cucunya yang masih berseragam sekolah,tidak diizinkan masuk ke dalam rumah dari jam 17 sampai dengan jam 20 WIT.

Dalam kondisi tersebut,terduga pelaku disebut meminta uang sebesar Rp15 juta agar akses keluar-masuk rumah dibuka.

Karena tertekan,korban akhirnya menyanggupi memberikan Rp5 juta,sebelum akhirnya diizinkan keluar dari rumah.

Mardin menilai pola tersebut memenuhi unsur pemerasan yang didahului penyanderaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa cucu korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Laporan ini turut menyeret salah satu terduga berinisial NLK.Selain itu,muncul dugaan pencatutan nama Wali Kota Sorong oleh pelaku,meski hal tersebut belum dilaporkan secara resmi.

Kasus ini mendapat perhatian Dewan Pimpinan Nasional PERADI.Ketua Umum PERADI,Otto Hasibuan,disebut memberikan atensi khusus dan menegaskan bahwa persekusi terhadap advokat tidak dapat dibenarkan.

Artikel Terkait: Tim 11 DPC PERADI Sorong Resmi LP Kelompok Atasnamakan Keluarga SL ke Polda Papua Barat Daya

Tim PERADI Sorong berharap Polda Papua Barat Daya segera menindaklanjuti laporan ini secara serius demi menjamin perlindungan profesi advokat dan penegakan hukum yang adil.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600