Sorong,TifaPapua.net || Pergantian Ketua RT 002 RW 03 di Kelurahan Malaimsimsa,Distrik Kalbulu Kota Sorong,menjadi sorotan publik karena dinilai dilakukan secara sepihak.
Baca Juga : Sejarah Suku USBA Raja Ampat Dibedah Lewat Diskusi Buku dan Pameran Foto DiKota Kota Sorong
Menanggapi hal tersebut,Kepala Kelurahan Remu Selatan,Rizal S.Sos,yang juga sebagai RT.002.RW.003 dikelurahan Klaimsimsa itu menegaskan bahwa pergantian RT tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak cacat hukum.
Rizal menyampaikan bahwa pergantian RT 002 RW 03 kelurahan Malaimsimsa dilakukan berdasarkan disposisi Wali Kota Sorong dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh pihak kelurahan.
“Pergantian RT ini sesuai prosedur dan tidak cacat hukum karena berdasarkan disposisi Wali Kota Sorong dan telah diterbitkan SK oleh kelurahan,”ujar Rizal,di kantor lurah remu selatan,Rabu (28/1/2026).
Menurutnya,pergantian RT lama telah mengacu pada aturan yang berlaku serta disposisi dari Wali Kota Sorong,Septinus Lobat,S.H.,M.PA.
Namun demikian,berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini,terdapat perbedaan antara penjelasan pihak kelurahan dengan isi lembar disposisi Wali Kota Sorong tertanggal 10 Januari 2026.
Dalam disposisi tersebut,Wali Kota Sorong memberikan arahan kepada Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan untuk segera melakukan evaluasi terhadap RT di wilayah lokalisasi,dengan tembusan kepada Rizal S.Sos selaku Kepala Kelurahan Remu Selatan.
Selain itu,media ini juga mencatat bahwa Rizal S.Sos sebelumnya telah dilantik sebagai Ketua RT 003,sementara pada saat yang bersamaan masih menjabat sebagai Lurah Remu Selatan.
Fakta tersebut turut menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat, mengingat potensi tumpang tindih jabatan dalam struktur pemerintahan kelurahan.
Perbedaan informasi serta fakta lapangan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme evaluasi dan dasar hukum pergantian RT yang dilakukan.
Untuk kepentingan keseimbangan pemberitaan,awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Sorong guna memperoleh penjelasan resmi terkait disposisi Wali Kota serta mekanisme evaluasi dan pergantian RT dimaksud.
Artikel Terkait : Direktur Institut Usba Raja Ampat: Buku Sejarah Usba Jadi Jembatan Identitas dan Persatuan Generasi Papua
Namun hingga berita ini diterbitkan,upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







