Waisai,TifaPapua.net || Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Raja Ampat,Mochamad Said Soltief,mendukung penuh pernyataan Bupati Raja Ampat.
Baca Juga : Ketua DPW RSI Papua Barat Daya Bagikan Takjil dan Sembako di Misool Selatan
“Saya sangat mengapresiasi komitmen Bupati Orideko Iriano Burdam,S.IP, MM,M.Ec.Dev.yang akan mencabut izin usaha perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat tetapi tidak memiliki kantor di Waisai,”ujarnya,Selasa (19/3).
Sebab,menurut Soltief,kebijakan ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun,ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Walaupun begitu,kata dia,Undang-Undang Cipta Kerja tidak membatasi lokasi usaha perusahaan di Indonesia.Jika ingin mewajibkan kantor di Waisai,maka harus ada dasar hukumnya melalui Perda.
Berdasarkan data Online Single Submission (OSS),pada 2024 terdapat lebih dari 400 usaha baru di Raja Ampat,dengan total hampir 1.000 izin usaha.
Beberapa izin berada di bawah kewenangan provinsi atau desa,sehingga perlu koordinasi lebih lanjut.
Soltief juga menyoroti perusahaan besar seperti PT Gag Nikel,yang telah beroperasi sejak 2018,namun kantornya belum dipindahkan ke Waisai.
Artikel Terkait : Wanti-Wanti Perusahaan Berkantor Luar
Ia berharap ada kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk mendukung kebijakan ini.
“Kami ingin memastikan perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat benar-benar berkontribusi bagi daerah,”pungkasnya.(NIk)