Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaHukum & Kriminal

Permohonan Penangguhan Dikabulkan,Tersangka Korupsi Setda Sorong Resmi Keluar dari Lapas

268
×

Permohonan Penangguhan Dikabulkan,Tersangka Korupsi Setda Sorong Resmi Keluar dari Lapas

Share this article
Example 468x60

SORONG,TifaPapua.net || Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Simon Maurits Soren,S.H. terhadap kliennya,Desi Osok,akhirnya dikabulkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Baca Juga : Dua Hari Dipalang Bambu dan Kain Merah,Kantor Bupati Sorong Lumpuh Total

Example 300x600

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong itu resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong pada Jumat,(17/4/2026).

Penangguhan Dikabulkan,Tersangka Korupsi Setda Sorong Resmi Keluar dari Lapas
Kuasa Hukum,Simon Maurits Soren,S.H.(kiri),Roberth Wanma Anggota DPR OTSUS (Kanan).

Kabar dikabulkannya penangguhan tersebut disampaikan setelah melalui proses pertimbangan oleh penyidik,sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangguhan diberikan dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif dari tersangka.

Penasehat hukum Simon sebelumnya menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Selain itu,Desi Osok dinilai tidak berpotensi melarikan diri,tidak menghilangkan barang bukti,serta tidak mengulangi perbuatannya, sehingga dinilai layak mendapatkan penangguhan penahanan.

Simon juga kembali menegaskan bahwa proses pengajuan penangguhan tersebut murni merupakan hak hukum kliennya dan tidak berkaitan dengan aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong oleh sekelompok warga.

“Jangan dikaitkan dengan aksi pemalangan Kantor Bupati oleh sekelompok warga,itu bukan ranah kami selaku penasehat hukum,”tegasnya.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut,Desi Osok kini dapat menjalani proses hukum di luar tahanan dengan kewajiban memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh penyidik,seperti wajib lapor dan jaminan tertentu.

Meski demikian,proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Setda Kabupaten Sorong tetap berjalan.

Selain itu,anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat Daya,Roberth George Wanma menambahkan,penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang termasuk tersangka.

“Proses penegakkan hikum teyap berjalan,dan hak daripada Orang Asli Papua (OAP) juga harus dilindungi berdarakan UU Otsus,”ujarnya.

Sementara itu,kepala seksi penyidikan kejaksaan Tinggi Papua Barat,Josua Wanma menagatakan,permohonan penangguhan merupakan prosedur hukum sesuai dengan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Artikel Terkait: Tiga ASN Pemkab Sorong tersangka korupsi rugikan negara Rp54 miliar

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, seiring upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di daerah.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600