Kota Sorong,TifaPapua.net || Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya,memaparkan hasil pengungkapan dua perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Papua Barat Daya,khususnya Kota Sorong,Senin (2/3/2026).
Baca Juga : Usai Laka Lantas Maut,Truk Tangki PT Henrison Inti Persada Belum Jelas Keberadaannya
Dalam keterangan resminya,Direktur Narkoba Polda Papua Barat Daya,Kombes Pol Rizal Marito,SH.,S.I.K.MSI,didampingi AKB Hasoloan Situmorang,SH.,S.I.K.,M.H.Kasubdit 1 serta para penyidik,menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial H (39),warga Pasar Sentral Sorong yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Tersangka diamankan di kediamannya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.
Saat penangkapan,H diketahui baru saja mengonsumsi sabu.Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin.
Dari lokasi,petugas menyita paket sabu siap edar,plastik pembungkus,alat hisap (pirek),korek api gas,dua unit telepon genggam,gunting,timbangan digital,uang tunai hasil transaksi,serta sisa sabu dengan berat bruto sekitar 1,27 gram diketahui masuk dari Makasar.
Atas perbuatannya,H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal lima belas tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Pada perkara kedua,aparat juga menangkap tersangka RM,warga Sorong Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal,RM dinyatakan positif menggunakan ganja.
Dalam penggeledahan,polisi menemukan satu tas ransel dan tas jinjing berisi empat buntelan ganja yang dikemas dalam ratusan paket plastik besar.
Total berat ganja yang disita mencapai 7.968 gram atau hampir 8 kilogram.Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang memiliki akses hingga perbatasan Papua Nugini.
Tersangka diduga menerima aliran dana sekitar Rp120 juta untuk membeli ganja sebelum diedarkan di Sorong.
RM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun,maksimal dua puluh tahun penjara,seumur hidup,atau hukuman mati.
Rizal menegaskan,selain penindakan,pihaknya juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna.
“Apabila ada keluarga yang anggota keluarganya sebagai pengguna obat terlarang,dapat dilakukan asesmen untuk rehabilitasi oleh dokter dengan melibatkan unsur agama dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan,beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional di Papua Barat guna memperkuat sinergi pemberantasan dan penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika.
Artikel Terkait : Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sorong
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







