Sorong,TifaPapua.net – Polemik dana kompensasi sebesar Rp10 miliar untuk masyarakat adat di wilayah DAS Maya dan DAS Betkaf,Kabupaten Raja Ampat,terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Baca Juga : Irwasda Polda Papua Barat Daya Panggil Yudha Marau Usai Sebut 3 Perwira Diduga Terlibat Mafia BBM
Isu ini mencuat setelah Anggota DPD RI,Paul Finsen Mayor,melalui pemberitaan media pada 18 April 2026,mengungkap dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Pernyataan itu memicu reaksi luas dan mendorong tuntutan transparansi terkait pengelolaan dana yang menyangkut hak masyarakat adat.
Menanggapi hal tersebut,Mesak Mambraku dalam keterangannya di salah satu hotel di Sorong,Minggu (19/4/2026),menegaskan bahwa penyaluran dana telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme resmi.
Ia membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengelola dana secara pribadi.
“Semua proses berjalan sesuai mekanisme resmi.Saya tidak pernah mengelola dana itu secara pribadi,”tegasnya.
Mesak juga menilai pernyataan yang disampaikan Paul Finsen Mayor telah keluar dari substansi persoalan.
Ia menyebut penyampaian tersebut tidak mencerminkan kapasitas sebagai anggota DPD RI dan justru memperkeruh situasi di ruang publik.
“Penyampaian di media massa itu tidak mencerminkan kemampuannya sebagai anggota DPD RI,bahkan membawa opini yang memperkeruh situasi,”ujarnya.
Selain itu, Mesak Mambraku,S.T.menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah mengarah pada serangan terhadap dirinya secara pribadi serta mencoreng nama lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Ini bukan lagi kritik,tetapi sudah menyerang pribadi saya dan juga lembaga MRP,”tambahnya.
Menurut Mesak,penyaluran dana melibatkan berbagai pihak,mulai dari perusahaan,kementerian terkait,pemerintah daerah hingga lembaga adat, dan disalurkan langsung kepada masyarakat penerima sesuai kesepakatan bersama.
Ia menegaskan perannya hanya bersifat administratif dan pendampingan, termasuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Lebih lanjut,Mesak Mambraku, S.T.,juga meminta kedua lembaga adat di wilayah DAS Betkaf dan DAS Maya untuk segera menggelar jumpa pers guna menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik.
Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di tengah polemik,Mesak menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Papua Barat Daya.
Artikel Terkait : Diduga Oknum TNI Berpangkat Pratu Aniaya Warga di Pasar Pramuka Jaktim
Sementara itu,publik terus mendesak keterbukaan dari seluruh pihak, termasuk para kepala suku di wilayah DAS Maya dan DAS Betkaf,guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dana tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







