Sorong,TifaPapua.net || Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong.
Baca Juga : Dugaan Kejanggalan Seragam DPR Papua Barat Daya,Paul Finsen Mayor Siap Lapor Kapolri
Pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap pada Selasa (20/1/2026) dini hari.
Kasus pembunuhan dengan cara penikaman yang menewaskan seorang IRT di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial MS berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sorong dan Satreskrim Polres Maybrat.
Peristiwa pembunuhan terjadi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya. Sementara pelaku ditangkap di Kampung Sisir,Distrik Saifi,Kabupaten Sorong Selatan.
Kejadian penikaman terjadi pada Minggu (18/1/2026). Pelaku ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 03.37 WIT.
Motif pembunuhan masih didalami oleh penyidik kepolisian.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap latar belakang dan penyebab terjadinya tindak pidana tersebut.
Usai melakukan aksinya,pelaku melarikan diri ke arah Kampung Ayata,Distrik Aifat Timur Tengah.Tim gabungan yang dipimpin oleh IPTU Erikson Sitorus,S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. melakukan pengejaran dan penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman informasi, polisi menemukan lokasi persembunyian pelaku di Kampung Sisir.
Saat tim tiba di lokasi,pelaku ditemukan sedang tertidur dan langsung diamankan tanpa perlawanan,kemudian dibawa ke Polres Sorong untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait : Jaga Netralitas, Kasat Reskrim Polres Sorong Luruskan Isu Intervensi: Semua Demi Restorative Justice
Kapolres Sorong menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







