Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Sorong Ungkap Kasus Curanmor,Dua Anak di Bawah Umur Diamankan

76
×

Polres Sorong Ungkap Kasus Curanmor,Dua Anak di Bawah Umur Diamankan

Share this article
Example 468x60

Sorong, TifaPapua.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong bersama Tim Jatanras Polda Papua Barat Daya dan Tim Resmob Malawili Aimas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sorong.

Baca Juga : Wali Kota Sorong Septinus Lobat Lantik Melianus Yable Nahkodai IKBMK Masa Bakti 2025-2030

Example 300x600

Dalam pengungkapan tersebut,dua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum berhasil diamankan pada Jumat (27/6/2026).

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/V/2026/SPKT-III/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 13 Mei 2026.

Kedua pelaku masing-masing berinisial M.D.N alias M (16) dan E.U alias B (16).Karena masih di bawah umur,proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan,pembinaan,dan pemulihan tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan,peristiwa pencurian bermula pada Sabtu,9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIT.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi PY 4254 EB di teras rumah sebelum beristirahat.

Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIT,saat hendak berangkat ke pasar untuk berdagang,korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut,korban mengalami kerugian material sebesar Rp6.120.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sorong pada 13 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Jatanras Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

Koordinasi dengan Tim Resmob Malawili Aimas juga membuahkan hasil dengan ditemukannya kendaraan milik korban sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan,diketahui para pelaku mendorong motor dari lokasi kejadian menuju Jalan Bandara.

Di lokasi tersebut,kabel kelistrikan kendaraan disambungkan sehingga mesin dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci.

Motor itu kemudian hendak dijual,sementara hasil penjualannya direncanakan untuk bersenang-senang bersama teman dan membeli minuman beralkohol.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JMG111SK669372 dan nomor mesin JMGF1668936.

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Erikson Sitorus,S.Tr.K.,S.IK.,M.H.,mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antar-satuan dan dukungan masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan kami selalu bergerak cepat demi menjaga rasa aman warga di Sorong.Kerja sama antar-satuan dan dukungan informasi dari masyarakat sangat berarti agar kejahatan tidak berlarut-larut,”ujarnya.

Ia menambahkan,meskipun para pelaku masih anak-anak,proses hukum tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dengan mengedepankan aspek pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Saat ini,penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Artikel Terkait : Dana Otsus Digunakan, Proyek Jembatan Perum 100 Waisai Belum Rampung Hingga Pertengahan 2026

Polres Sorong juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci,menggunakan pengaman tambahan,serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis: Resnal Umpain
Editor  : TifaPapua.net

Example 300250
Example 120x600