Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Proyek Irigasi D.I. Muturi Mangkrak,Warga Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan

72
×

Proyek Irigasi D.I. Muturi Mangkrak,Warga Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan

Share this article
Example 468x60

Teluk Bintuni,TifaPapua.net ||Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Muturi yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni,Papua Barat, kembali menuai sorotan.

Baca Juga : Proyek Irigasi D.I. Muturi Teluk Bintuni Belum Rampung,Sebagian Sudah Rusak,Kontraktor Bungkam

Example 300x600

Meski belum rampung,sejumlah bagian bangunan irigasi sudah mengalami kerusakan fisik,menimbulkan kecurigaan publik akan potensi penyimpangan pelaksanaan proyek.

Proyek senilai Rp 5,93 miliar ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dan dikerjakan oleh CV. TPK Anugrah Papua dengan supervisi dari CV. Anugerah Papua Konsultan.

Berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 14 Juni 2024,pekerjaan dijadwalkan selesai dalam 180 hari kalender.

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan pada 16 Juni 2025, fisik bangunan belum selesai 100 persen.Bahkan, sejumlah struktur seperti saluran irigasi dan fondasi tampak retak dan tidak kokoh.

Kepala tukang di lokasi menyebut proyek masih menyisakan sekitar 50 meter pekerjaan dari titik nol.

“Kami hanya pekerja,Pak.Kalau soal administrasi,langsung saja ke atasan,” ujarnya saat ditemui wartawan.Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pelaksana proyek,Yudi,yang hingga berita ini dimuat, enggan memberikan klarifikasi resmi.

Desakan Masyarakat dan Kecurigaan Publik
Warga sekitar,terutama para petani yang terdampak langsung,mendesak agar proyek ini diusut secara tuntas oleh penegak hukum.

“Kalau dibiarkan begini, kami yang rugi. Proyek belum selesai tapi bangunannya sudah rusak.Kami mendesak aparat hukum turun ke lapangan dan audit proyek ini,” ujar seorang petani dari Distrik Muturi.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Jika ditemukan adanya unsur penyimpangan atau pengurangan kualitas pekerjaan yang disengaja,maka pihak pelaksana bisa dijerat dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,yang mengatur standar teknis pekerjaan dan pengawasan,serta kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,pasal 67 ayat (1),yang mengatur bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab terhadap mutu hasil pekerjaan konstruksi dan menjamin keselamatan konstruksi selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan.

Harapan dan Tindakan Selanjutnya
Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh dari pihak Dinas terkait serta keterlibatan aparat hukum dalam melakukan audit investigatif.

Proyek infrastruktur yang bersumber dari dana negara harus dijalankan secara transparan,akuntabel,dan memberi manfaat nyata bagi rakyat.

Artikel Terkait : Aloysius Siep Soroti Proyek Mangkrak di Kawasan Unipa Manokwari: Nilainya 18 Miliar dari APBD 2024

Jika kerusakan dini ini tidak segera ditindak,bukan hanya negara yang dirugikan secara finansial,namun masyarakat lokal akan kembali menjadi korban dari proyek yang dikerjakan asal-asalan.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.