Bintuni Papua Barat,TifaPapua,net || Proyek Relokasi dan Pembangunan Talud Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Tubi di Kabupaten Teluk Bintuni diduga dikerjakan melampaui batas waktu kontrak tanpa kejelasan dasar hukum berupa adendum resmi.
baca juga : Pemuda Sebyar Dukung Penuh Musyawarah III Pemilihan Ketua LMA Lima Suku Besar Sebyar
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan kontraktor pelaksana serta efektivitas pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan,proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Moa Kaprus dengan Nomor Kontrak 08/KONTR-KONST/DBH/PUPR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Waktu pelaksanaan tercantum 90 hari kalender dengan sumber anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025.Jika mengacu pada ketentuan tersebut, proyek semestinya selesai pada awal Desember 2025.
Namun,hasil penelusuran awak media di lapangan hingga 15 Desember 2025 menunjukkan kondisi sebaliknya.Pekerjaan fisik masih berlangsung, sementara progres pembangunan talud terlihat belum mendekati tahap akhir.
Struktur talud masih dalam proses pengerjaan,material bangunan tampak belum dicuci,dan bekisting kayu serta galian tanah masih terlihat di sepanjang alur Kali Tubi.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam perencanaan dan pengendalian waktu pelaksanaan proyek.Tidak hanya itu, keterlambatan yang terjadi tanpa kejelasan administrasi berpotensi menimbulkan dugaan kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian antara progres fisik dan jadwal kontrak.
Fakta lain yang terungkap di lapangan semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan.Karsono,pengawas lapangan dari CV. Moa Kaprus, mengakui bahwa hingga Senin (15/12/2025) pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni terkait penerbitan adendum kontrak. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pekerjaan tetap berjalan meski masa kontrak diduga telah berakhir.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak atau adendum yang sah berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan membuka ruang konsekuensi hukum.
Situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius pejabat pengelola kegiatan, khususnya pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian proyek.
Sementara itu,masyarakat yang bermukim di sekitar Kali Tubi mengaku terdampak langsung akibat keterlambatan pembangunan talud.
Mereka menilai proyek tersebut memiliki fungsi vital sebagai pelindung sungai dari abrasi dan banjir,terutama saat intensitas hujan meningkat. Keterlambatan ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis,tetapi menyangkut keselamatan warga.
Warga mendesak agar Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni tidak menutup mata terhadap kondisi di lapangan.
Mereka meminta adanya kejelasan sikap,baik melalui penerbitan adendum secara resmi sesuai aturan,maupun dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor pelaksana.
Sebagai proyek yang dibiayai dari dana publik,pembangunan talud Kali Tubi semestinya dilaksanakan secara transparan,tepat waktu,dan akuntabel.
Artkel Terkait : Dewan Pengupahan Ketok Palu, UMP Papua Barat Resmi Naik 6,25 Persen
Jika dugaan pelanggaran kontrak dan lemahnya pengawasan ini dibiarkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik,maka risiko kerugian negara dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







