Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup,PT. BJA Produksi Batu Pecah Selama 11 Tahun,Pemerintah Dinilai Tutup Mata

146
×

Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup,PT. BJA Produksi Batu Pecah Selama 11 Tahun,Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || PT.Bagus Jaya Abadi (BJA),sebuah perusahaan tambang batu pecah yang berlokasi di kawasan Pantai Saoka,Kota Sorong, Papua Barat Daya,diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Bupati Raja Ampat Lantik Pengurus Serikat Pekerja GAG Nikel Periode 2025–2026

Example 300x600

Selama 11 tahun beroperasi sejak 2014 hingga 2025,perusahaan ini dituding tidak mengindahkan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta mengabaikan dampak abrasi yang ditimbulkan dari aktivitasnya.

Kerusakan lingkungan di kawasan pesisir akibat aktivitas perusahaan, terlihat pantai berlumpur dan berbatu yang tampak gersang dengan genangan air, serta hutan mangrove yang mulai rusak dan terfragmentasi, mencerminkan dampak degradasi ekosistem pesisir.
Sebagian kawasan hutan mangrove di pesisir ini tampak rusak dan terputus akibat aktivitas perusahaan di sekitar wilayah pesisir. Kerusakan ini mengancam fungsi ekosistem mangrove sebagai pelindung alami pantai, habitat biota laut, dan penyangga kehidupan masyarakat pesisir.

PT. BJA secara terbuka melakukan penambangan batu pecah atau galian C tanpa adanya upaya penanganan limbah dan dampak lingkungan secara memadai.

Aktivitas produksi yang dilakukan setiap hari menghasilkan ratusan ribu ton batu pecah dan limbah yang diduga mencemari lingkungan sekitarnya, khususnya di wilayah pantai dan aliran sungai kecil yang dekat dengan permukiman serta area wisata.

Salah satu warga terdampak,Hanafi Warfandu,yang juga mengelola tempat wisata Cinta Alam 2 di Kelurahan Saoka,mengaku sudah lebih dari satu dekade menerima dampak buruk dari aktivitas PT. BJA.

Ia menyebut limbah dari proses produksi batu pecah dialirkan ke sungai kecil yang berjarak hanya sekitar 30 meter dari areal wisatanya.

“Selama belasan tahun kami dirugikan,tapi tidak pernah ada itikad baik dari perusahaan untuk duduk bersama dan mencari solusi,”ujar Hanafi dikutip dari bharindonesia.com.Pada Minggu,13 April 2025,pukul 15.09 WIT.

Pihak pemerintah, baik dari Provinsi Papua Barat Daya maupun Kota Sorong, disebut pernah turun langsung meninjau lokasi. Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,Julian Kelly Kambu,sempat mengunjungi warga bersama Penjabat Gubernur saat itu,Mu Sa’at.

Namun menurut Hanafi, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah. Ia menilai kunjungan tersebut sebatas formalitas dan tidak membuahkan solusi apa pun.

Aktivitas PT. BJA diduga telah melanggar ketentuan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuang limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah.

Pemilik perusahaan, yang dikenal warga dengan nama Paulus Hu alias Ting Ting Hu, dinilai tidak tersentuh hukum dan kebal terhadap aturan yang berlaku.

Hanafi Warfandu mendesak Gubernur definitif Papua Barat Daya, Elisa Kambu, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan. Ia juga meminta pemerintah memanggil pemilik perusahaan dan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami meminta pemerintah jangan takut dengan pengusaha berkapital besar. Jangan sampai ada ‘dil-dilan’ di belakang layar, sementara kami masyarakat dikubur oleh dampak lingkungan yang mereka ciptakan,” tegas Hanafi.

Artikel Terkait : PT. BJA Produksi Batu Pecah, Murni Melanggar UU Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Dan Kota Sorong Tutup Mata Ada Apa Ya

Warga Saoka menanti keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan lingkungan ini.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya hadir sebagai simbol,melainkan bertindak nyata demi keadilan ekologis dan perlindungan ruang hidup masyarakat.Sumber Bharindonesia.com.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.