TifaPapua.Raja Ampat || PT Gag Nikel diduga menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke kas daerah Kabupaten Raja Ampat,dengan nilai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga : Bupati Raja Ampat Pimpin Apel Perdana,Tegaskan Komitmen Pembangunan
Pajak MBLB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,serta UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan serta operasional pemerintahan setempat.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Raja Ampat,Noak Komboi,mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak MBLB.
“Kalau dihitung-hitung, nilainya sudah mencapai ratusan miliar rupiah yang belum disetor oleh PT Gag Nikel ke kas daerah Raja Ampat,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon,Senin (10/3/2025).
Noak menambahkan bahwa pajak lainnya yang memiliki nilai besar menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia juga memastikan bahwa BP2RD akan segera mengumpulkan data lengkap terkait pajak MBLB PT Gag Nikel.
“Saya akan perintahkan staf memberikan data selengkapnya kepada wartawan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Manajer PT Gag Nikel,Ruddy Sumual,membantah bahwa perusahaannya memiliki tunggakan pajak MBLB ke kas daerah Raja Ampat.
“Apabila tunggakan yang dimaksud telah diatur dalam sebuah aturan,baik undang-undang maupun peraturan daerah, pasti diselesaikan,”tegasnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (10/3/2025) malam.
Ruddy menjelaskan bahwa sejak PT Gag Nikel beroperasi dari tahun 2018 hingga 2024,pihaknya belum pernah menerima tagihan pajak MBLB dari Pemerintah Raja Ampat,dalam hal ini BP2RD.
“PT.Gak Nikel memperoleh penghargaan tertinggi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban penyetoran pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”
Lebih lanjut,Ruddy menegaskan bahwa PT Gag Nikel memiliki izin penambangan bijih nikel,bukan galian C,sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar pajak MBLB.
“PT Gag Nikel punya izin penambangan bijih nikel, bukan galian C,”katanya.
Karena itu,ia berharap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan PT Gag Nikel dapat duduk bersama untuk membahas persoalan ini.
Persoalan dugaan tunggakan pajak MBLB oleh PT Gag Nikel masih menjadi polemik antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
BP2RD mengklaim bahwa pajak yang belum disetorkan mencapai ratusan miliar rupiah,sementara PT Gag Nikel membantah dan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban membayar pajak MBLB.
Artikel Terkait : Bersama Pemkab Raja Ampat,KPP Sorong Sosialisasikan Pemadanan NIK-NPWP
Perlu ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Kabupaten Raja Ampat.(Tim MTP)