Pernyataan Yeheskiel Indou Kepala Bidang Perumahan PUPR Prov.PB : Klarifikasi Terkait Pemberitaan PUPR Papua Barat Disorot,Anggaran Proyek Rumah Layak Huni Dipertanyakan
Manokwari,Papua Barat || Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempertanyakan anggaran proyek pembangunan rumah layak huni.
Pasalnya,pemindahan lokasi pembangunan rumah dilakukan setelah penerima bantuan menolak tipe rumah yang disediakan,yakni rumah dengan luas 45 meter persegi.
Baca Juga : PUPR Papua Barat Disorot,Anggaran Proyek Rumah Layak Huni Dipertanyakan
Ia mengatakan,Pembangunan rumah layak huni di jalan pasir wosi Manokwari Papua Barat,terpaksa dihentikan dan dipindahkan ke lokasi baru.
Hal ini terjadi setelah penerima bantuan merasa bahwa ukuran rumah tipe 45 meter persegi tidak sesuai dengan harapan mereka.
Penolakan tersebut memicu aksi protes dari calon penerima terhadap pihak kontraktor dan pekerja proyek di lapangan.
“rumah itu,terbengkalai karena penolakan dari calon penerima dan terpaksa anggaran tersebut dilahikan ke lokasi lain”jelas Yeskel.
PUPR Papua Barat Klarifikasi Pindah Lokasi Pembangunan Rumah Layak Huni Akibat Penolakan Penerima : Pemindahan Lokasi untuk Menghindari Konflik,Inspektorat setempat telah mengonfirmasi bahwa pembangunan di lokasi awal dihentikan untuk menghindari konflik lebih lanjut.
Artikel : Terkait
“Pembangunan rumah di lokasi baru sudah selesai,dan laporan terkait telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pekerjaan tahun anggaran 2023,”ujar Yeheskiel Indou Kepala Bidang Perumahan Dinas PUPR Papua Barat melalui telepon pada Sabtu (7/9/2024) jam 21.00 WIT.
Keselarasan Anggaran dan Realisasi Fisik : Terkait anggaran,Kepala Bidang Perumahan PUPR memastikan bahwa realisasi fisik dan anggaran pembangunan rumah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan Rumah Layak Huni Dipindahkan Setelah Penerima Menolak Ukuran Tipe 45 m².
Kami memastikan bahwa semua prosedur telah dipenuhi,dan tidak ada pelanggaran yang terjadi,”tambahnya.
Lebih lanjut,pihak yang bertanggung jawab atas proyek juga telah melakukan negosiasi dengan calon penerima rumah baru,yaitu Bapak Insen karena masih hubungan keluarga.
Diharapkan pembangunan rumah tipe 45 meter persegi tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana pada tahun 2024.
“Kami berharap dapat menyelesaikan pembangunan rumah tipe 45 meter persegi ini pada tahun 2024,sesuai dengan rencana yang telah disepakati,”
Meski sempat mengalami kendala di lapangan,pihak PUPR optimis pembangunan rumah layak huni akan tetap berjalan sesuai target.
Untuk kepentingan Keterbukaan Informasi publik,sesuai Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.Awak media ini mencoba menghubungi Plt,Kepala Dinas PUPR Najdamudin Bennu,ST.melalui aplikasi whatshap,namun hingga informasi ini diberitakan belum respon.(Resnal Umpain)