PBD,TIFA PAPUA || Richardo Butarbutar memberikan klarifikasi,terkait kabar dirinya sebagai pelaku skandal bisnis kayu ilegal
Boleh saya jelaskan,jadi kabar soal saya mengedarkan kayu ilegal ke perusahaan tanpa dokumen untuk menghindari PPN,itu kabar bohong belaka,”ucap Ricahrdo Butarbutar,Rabu,(1/05/2024).
Selain itu,Ia juga membantah adanya kabar keluhan masyarakat desa Lelilef Sawai yang belum dilunasi pembayaran lahan kayu yang diproduksinya.
Perlu juga,saya luruskan bahwa kabar tersebut,tidak benar sebab hal-hal yang berkaitan lahan warga desa Lelilef Sawai telah diselesaikan sesuai kesepakatan,”pernyataan tersebut disampaikan Richardo Butarbutar,melalu telepon selulernya,kepada redaksi media ini,rabu (1/05/20224).
Menurutnya,mengedarkan kayu olahan ilegalnya ke perusahaan tanpa dokumen untuk menghindari PPN,seperti sebelumnya dikabarkan teropongmalut.com.Sebab,kata dia,perusahaan akan menolak bila tanpa dokumen penjualan.
Selain itu,Ia juga berkomitmen mematuhi semua aturan yang berlaku.
Dikatakan,dalam menjalankan bisnisnya melibatkan semua unsur masyarakat,di desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah,Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara,”ujarnya.
Saya juga berharap,kepada rekan-rekan media (wartawan) kedepannya bersahabat.Kata orang, tak kenal maka tak sayang,”ungkap lelaki berdarah batak itu,”(Tim)