Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Sekda Raja Ampat Tegaskan Pembebasan Tugas Kepala BKP SDM Sesuai Aturan,Bukan Pemberhentian

41
×

Sekda Raja Ampat Tegaskan Pembebasan Tugas Kepala BKP SDM Sesuai Aturan,Bukan Pemberhentian

Share this article
Example 468x60

Raja Ampat,TifaPapua.net || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat meluruskan informasi terkait keputusan Bupati terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM),Nyoman Sari Buana.

Baca Juga : Ketua DPRK Raja Ampat Kritik Penunjukan Sekda sebagai PLH Kepala BKP SDM

Example 300x600

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah bentuk pemberhentian,melainkan pembebasan tugas sementara sesuai prosedur pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangannya kepada media di ruang kerja,Kamis (4/9/2025),Sekda menjelaskan bahwa pembebasan tugas sementara dilakukan karena adanya pemeriksaan oleh Direktorat,inspektorat,dan tim penegakan hukum disiplin.

Langkah ini,menurutnya,sudah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 73 ayat (2) : Pejabat yang sedang dalam pemeriksaan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa hambatan struktural.

Serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Pasal 15 ayat (1) : PNS yang sedang dalam pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin dapat dikenai pembebasan sementara dari jabatan.

Pasal 15 ayat (2) : Selama pembebasan sementara,hak kepegawaian tetap melekat, termasuk tunjangan jabatan,hingga ada keputusan akhir.

“Ini bukan pemberhentian.Kepala BKP SDM masih pejabat tinggi pratama dan tetap menerima tunjangan.SK Bupati jelas menyebutkan hanya pembebasan sementara dari tugas jabatan,”tegas Sekda.

Untuk menghindari kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Sekda sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala BKP SDM.

Menurutnya,keputusan ini terpaksa diambil karena hampir semua asisten dan staf ahli sudah merangkap jabatan di perangkat daerah lain.

“Tugas PLH ini hanya sementara,satu atau dua hari.Jika pemeriksaan selesai dan tidak ada temuan yang memberatkan,maka pejabat terkait bisa kembali melaksanakan tugas tanpa serah terima jabatan permanen,”jelasnya.

Sekda menjelaskan bahwa pembebasan sementara bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan objektif.

Dengan tidak aktifnya Kepala BKP SDM untuk sementara waktu,tim pemeriksa bisa meminta keterangan staf secara lebih leluasa.

“Ini langkah pembinaan,bukan hukuman. Kami ingin pemeriksaan berjalan adil dan transparan,”tambahnya.

Sekda mengimbau agar pihak terkait membaca SK Bupati dengan baik sehingga tidak salah menafsirkan keputusan tersebut.

Artikel Terkait : Dua PNS Tersangka Korupsi Akan Diberhentikan Sementara

Ia juga berharap masyarakat memahami bahwa pembebasan sementara adalah prosedur biasa dalam sistem kepegawaian, bukan sanksi permanen.(TifaPapua.net/Niko Umpain).

Example 300250
Example 120x600