Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaHukum & Kriminal

Pemberitaan Tanpa Izin,Kuasa Hukum Desi Tegaskan Informasi Tidak Benar

68
×

Pemberitaan Tanpa Izin,Kuasa Hukum Desi Tegaskan Informasi Tidak Benar

Share this article
Example 468x60

SORONG,TifaPapua.net || Menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media massa,kuasa hukum Rifal Kasim Pary,SH, memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap terkait informasi yang menyebut kliennya,Desi,dalam isu yang dinilai tidak sesuai fakta.

Baca Juga : Hari Kedua Masuk Kerja, Kantor BPJN Satker PJN II Papua Barat di Sorong Masih Sepi

Example 300x600

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul rilis dari seorang oknum aktivis berinisial A yang memicu polemik di ruang publik.

Rifal menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut seluruh isi rilis yang disampaikan oleh oknum aktivis tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan,koordinasi,maupun izin tertulis dari pihaknya selaku kuasa hukum maupun dari kliennya.

“Pemberitaan tersebut murni merupakan tindakan sepihak dan tidak mencerminkan sikap resmi kami maupun klien kami,”ujar Rifal dalam keterangan Resmi di salah satu Cafe di Sorong,Kamis (26/03/2026).

Lebih lanjut,ia menjelaskan bahwa informasi yang sebelumnya disampaikan kepada suatu lembaga hanyalah bentuk aspirasi atau curahan pribadi yang bersifat internal.

Menurutnya,hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai bahan konsumsi publik atau untuk dipublikasikan di media massa.

Akibat pemberitaan yang dinilai sepihak tersebut,kliennya,Desi,menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, khususnya kepada lembaga DPR khususnya DPR Kota Sorong kegaduhan yang timbul.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan oknum yang dianggap telah mempolitisasi komunikasi pribadi tanpa melalui proses konfirmasi yang beretika.

Rifal juga mengimbau kepada seluruh insan pers agar lebih berhati-hati dan tidak lagi menyebarluaskan informasi yang bersumber dari rilis oknum aktivis tersebut,karena dinilai tidak sesuai aturan serta berpotensi menyesatkan publik.

Artikel Terkait : Perkuat Solidaritas, Alumni Manokwari Lanny Jaya Gelar Mubes I di Wamena

Dengan klarifikasi ini,pihak kuasa hukum berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600