Manokwari,TifaPapua.net || Pekerjaan proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I) Aimasi yang berlokasi di SP 3,Distrik Prafi,Kabupaten Manokwari,Papua Barat,menjadi sorotan publik.
Baca Juga : Pembangunan Paving Blok di Kantor Distrik Waisai Terhenti,Masyarakat Pertanyakan Penggunaan Dana Proyek
Proyek yang didanai oleh anggaran negara ini diduga melanggar sejumlah aturan teknis dan administratif,mulai dari ketiadaan papan nama proyek (plang) hingga pengambilan material tanpa izin resmi.
Pantauan langsung media ini pada Rabu (30/07/2025) menunjukkan bahwa di area pelaksanaan proyek tidak ditemukan plang proyek.
Padahal,pemasangan papan nama merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Plang proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran negara,sekaligus memberikan informasi penting seperti nilai kontrak,pelaksana,hingga jangka waktu pekerjaan.
Selain itu, material batu,pasir,dan tanah yang digunakan dalam proyek ini terlihat diambil langsung dari area sekitar proyek.
Padahal,dalam ketentuan teknis pembangunan bendungan,pengambilan material dari sekitar area konstruksi — terutama yang dekat dengan struktur bendungan — tidak dianjurkan dan bahkan dilarang. Hal ini berkaitan dengan risiko kerusakan terhadap bangunan serta dampak negatif terhadap lingkungan.
Lebih mengkhawatirkan lagi,aktivitas pengambilan material tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin galian C,yang merupakan izin resmi untuk pengambilan sumber daya alam non-logam.
Ketiadaan izin ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan negara dari sisi penerimaan retribusi atau pajak.
Proyek ini berada di bawah pengawasan supervisi dengan tajuk Rehabilitasi Bendung D.I Aimasi SP Manokwari.
Namun hingga berita ini diterbitkan,upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terkait belum membuahkan hasil.Saat dikonfirmasi oleh media ini,Kasatker memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun.
Sikap tertutup dari pihak pelaksana proyek ini semakin memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.
Artikel Terkait: Diduga Proyek Siluman tanpa Papan Anggaran, Abaikan UU KIP
TifaPapua.net akan terus menelusuri perkembangan proyek ini dan berupaya mendapatkan keterangan resmi dari instansi terkait.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).