Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Proyek Rehabilitasi Bendung Aimasi Manokwari Diduga Langgar Aturan: Tak Ada Plang,Material Diambil Tanpa Izin

28
×

Proyek Rehabilitasi Bendung Aimasi Manokwari Diduga Langgar Aturan: Tak Ada Plang,Material Diambil Tanpa Izin

Share this article
Bangunan direksi kit proyek rehabilitasi Bendung Aimasi di Manokwari tampak berdiri tanpa papan nama proyek di sekitarnya.
Bangunan direksi kit di lokasi proyek rehabilitasi Bendung D.I. Aimasi, SP 3, Distrik Prafi, Manokwari, terlihat tanpa papan nama proyek yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.
Example 468x60

Manokwari,TifaPapua.net  || Pekerjaan proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I) Aimasi yang berlokasi di SP 3,Distrik Prafi,Kabupaten Manokwari,Papua Barat,menjadi sorotan publik.

Baca Juga : Pembangunan Paving Blok di Kantor Distrik Waisai Terhenti,Masyarakat Pertanyakan Penggunaan Dana Proyek

Example 300x600

Proyek yang didanai oleh anggaran negara ini diduga melanggar sejumlah aturan teknis dan administratif,mulai dari ketiadaan papan nama proyek (plang) hingga pengambilan material tanpa izin resmi.

Tumpukan material pasir dan batu di lokasi proyek rehabilitasi Bendung Aimasi, Manokwari, diduga diambil tanpa izin galian C. Sebuah ekskavator terlihat beroperasi di atas gundukan material tersebut, di dekat bangunan semi permanen.
Ekskavator terlihat beroperasi di lokasi proyek rehabilitasi Bendung Aimasi, SP 3 Distrik Prafi, Manokwari, dengan tumpukan material pasir dan batu yang diduga diambil tanpa izin galian C.

Pantauan langsung media ini pada Rabu (30/07/2025) menunjukkan bahwa di area pelaksanaan proyek tidak ditemukan plang proyek.

Padahal,pemasangan papan nama merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi di tingkat pusat maupun daerah.

Plang proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran negara,sekaligus memberikan informasi penting seperti nilai kontrak,pelaksana,hingga jangka waktu pekerjaan.

Selain itu, material batu,pasir,dan tanah yang digunakan dalam proyek ini terlihat diambil langsung dari area sekitar proyek.

Padahal,dalam ketentuan teknis pembangunan bendungan,pengambilan material dari sekitar area konstruksi — terutama yang dekat dengan struktur bendungan — tidak dianjurkan dan bahkan dilarang. Hal ini berkaitan dengan risiko kerusakan terhadap bangunan serta dampak negatif terhadap lingkungan.

Lebih mengkhawatirkan lagi,aktivitas pengambilan material tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin galian C,yang merupakan izin resmi untuk pengambilan sumber daya alam non-logam.

Ketiadaan izin ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan negara dari sisi penerimaan retribusi atau pajak.

Proyek ini berada di bawah pengawasan supervisi dengan tajuk Rehabilitasi Bendung D.I Aimasi SP Manokwari.

Namun hingga berita ini diterbitkan,upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terkait belum membuahkan hasil.Saat dikonfirmasi oleh media ini,Kasatker memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun.

Tangkapan layar informasi proyek Supervisi
Data proyek dari LPSE menunjukkan bahwa Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Aimasi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berada di bawah satuan kerja Kementerian PUPR dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.

Sikap tertutup dari pihak pelaksana proyek ini semakin memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.

Artikel Terkait: Diduga Proyek Siluman tanpa Papan Anggaran, Abaikan UU KIP 

TifaPapua.net akan terus menelusuri perkembangan proyek ini dan berupaya mendapatkan keterangan resmi dari instansi terkait.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600
- Copyright@2024:TifaPapua.