Manokwari, TifaPapua.net || Aktivitas pertambangan emas di wilayah Wariori,Wasrawi,dan Kali Kasi,Distrik Masni,Kabupaten Manokwari,dipastikan ilegal oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat.
Baca Juga : Pabrik Anti Rayap Lolos Pengawasan,DLHP Papua Barat Siap Turun Tangan
Lokasi tambang tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan terbuka.
“Kami tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin untuk kegiatan pertambangan,” tegas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W.Susanto,S.Hut.,M.P.,saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (23/07/2025).
Menurut Jimmy,aktivitas tambang emas tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan,Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Dishut Papua Barat, kata Jimmy,telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.Namun upaya penindakan di lapangan terkendala karena penolakan dari masyarakat pemilik hak ulayat.
“Tim kami sudah coba ke lapangan tetapi masyarakat menolak.Itu kendala terbesarnya dan kami tegaskan bahwa pertambangan tersebut tidak mengantongi izin yang sah,” tegasnya.
Jimmy mengungkapkan,pemerintah kabupaten bersama masyarakat adat sebelumnya telah mengusulkan perubahan status kawasan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, agar dapat membuka ruang bagi pertambangan rakyat secara legal.
Usulan ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat, namun persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Alih status kawasan hutan harus melalui kajian dari tim terpadu kementerian. Kalau dinilai layak, maka bisa dialihkan dari hutan lindung ke hutan produksi,” jelasnya.
Meski begitu, Jimmy menyampaikan bahwa saat ini terdapat kebijakan dari Gubernur Papua Barat yang membuka kemungkinan legalisasi pertambangan rakyat melalui skema perizinan yang sah.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola potensi sumber daya alam secara mandiri,namun tetap berdasarkan pada kerangka hukum yang sah.Ini bentuk pendekatan legal yang sedang diupayakan pemerintah daerah untuk mendampingi masyarakat,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara aturan, jenis pertambangan yang diizinkan di kawasan hutan lindung hanya terbatas pada pertambangan bawah tanah seperti minyak dan gas bumi (migas),karena tidak merusak permukaan hutan,tidak mengganggu tutupan vegetasi, serta tidak mengacaukan sistem air tanah.
Sebagai langkah preventif,Dinas Kehutanan Papua Barat berencana menggelar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan lindung,agar mereka memahami risiko lingkungan dan aspek legalitas dari aktivitas tambang tanpa izin.
Artikel Terkait : DPR RI Desak Negara Tertibkan Tambang Emas Illegal di Manokwari
“Upaya ini bagian dari perlindungan hutan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” pungkas Jimmy.
(TifaPapua.net/Resnal Umpain)