Hukum & Kriminal

Tambang Ilegal Wasirawi Kembali Marak, LIN Desak Polda Papua Barat Bongkar Dugaan Bekingan

17
×

Tambang Ilegal Wasirawi Kembali Marak, LIN Desak Polda Papua Barat Bongkar Dugaan Bekingan

Share this article
Deretan alat berat excavator merek Komatsu dan CAT yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Sejumlah unit excavator terlihat terparkir di suatu lokasi. Keberadaan alat berat menjadi sorotan di tengah dugaan kembali maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Wasirawi, Kabupaten Manokwari.
Example 468x60

Manokwari,TifaPapua.net ||  Penertiban tambang emas ilegal di kawasan Kali Wasirawi,Distrik Masni,Kabupaten Manokwari,Papua Barat,kini kembali menjadi sorotan.

Baca Juga : Ketua LIN Papua Barat Daya Klarifikasi Kewenangan Awasi Keuangan Negara

Example 300x600

Meski Ditreskrimsus Polda Papua Barat sebelumnya telah mengamankan enam unit excavator dan 28,2 gram emas dalam operasi pada Juli 2026,aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut justru diduga kembali marak dan semakin parah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta keberlanjutan penegakan hukum.

Ketua LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) wilayah Papua Barat Daya–Papua Barat,Jeckson,mendesak Kapolda Papua Barat segera melakukan penindakan menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf).

Deretan alat berat excavator merek Komatsu dan CAT yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Sejumlah unit excavator terlihat terparkir di suatu lokasi. Keberadaan alat berat menjadi sorotan di tengah dugaan kembali maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Wasirawi, Kabupaten Manokwari.

Sebelumnya,Ditreskrimsus Polda Papua Barat membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kali Wasirawi.Operasi berlangsung selama tiga hari,Selasa (14/7/2026) hingga Kamis (16/7/2026).

Dalam operasi tersebut,polisi mengamankan enam unit excavator,emas seberat 28,2 gram,serta sejumlah pekerja tambang.

Namun,berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima LIN,aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut diduga kembali berlangsung.

Bahkan,Jeckson menyebut terdapat lebih dari 20 bos atau pemodal yang diduga menjalankan kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan Wasirawi dan sekitarnya.

Menurutnya,praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),serta berpotensi merusak lingkungan,merugikan negara,dan mengancam hak masyarakat adat.

Jeckson juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari lingkungan kepolisian,Brimob,TNI,birokrat,dan politisi yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut.

Namun,dugaan itu masih dalam penelusuran dan belum terbukti secara hukum.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut semua pihak yang terlibat.Jika terbukti menjadi pelindung,fasilitator,atau pemodal tambang ilegal,harus diproses sesuai hukum.Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

LIN berencana turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan fakta dan menyerap aspirasi masyarakat.Hasil penelusuran tersebut akan disampaikan kepada DPD RI.

Artikel Terkait : Polda buru pemodal tambang emas ilegal di Manokwari

Ia menegaskan,penertiban tambang ilegal harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh,bukan hanya menyasar pekerja di lapangan,tetapi juga pihak-pihak yang terbukti berada di balik aktivitas tersebut.(TifaPapua.net/Redaksi).

Example 300250
Example 120x600