Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Ketua DPRD Raja Ampat Desak TAPD Percepat Serapan APBD 2025 dan Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2026

16
×

Ketua DPRD Raja Ampat Desak TAPD Percepat Serapan APBD 2025 dan Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2026

Share this article
Example 468x60

Raja Ampat,TifaPapua.net || Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat,Muh.Taufik Sarasa, menyoroti lemahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang baru mencapai 60 persen.

Baca Juga : Ketua FORGAPA Sebut Jawaban Gubernur Papua Barat Daya Melecehkan Pengusaha OAP

Example 300x600

Kondisi ini dinilai berdampak pada lambatnya perputaran ekonomi di daerah,sehingga masyarakat belum merasakan manfaat dari anggaran tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Minggu,16 November 2025,Taufik meminta Pemerintah Daerah,lkhususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),untuk segera menyelesaikan permasalahan serapan anggaran tanpa menunda.

Ia menegaskan bahwa saat ini wilayah tersebut sudah berada pada akhir bulan November,sehingga percepatan realisasi wajib dilakukan.

Serapan APBD 2025 masih rendah dan sejumlah kegiatan belum terealisasi optimal.

Taufik juga menyoroti keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS RAPBD 2026 yang belum masuk ke DPRD,padahal batas waktu seharusnya 30 November 2025.

Pernyataan disampaikan oleh Ketua DPRD Raja Ampat,Muh.Taufik Sarasa.Sorotan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat.

Rendahnya serapan anggaran dikhawatirkan akan : Menghambat perputaran ekonomi lokal,Membebani Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di tahun berikutnya,Mempengaruhi transfer pusat ke daerah,Mengganggu proses pembahasan RAPBD 2026 akibat dokumen KUA-PPAS yang terlambat.

Taufik mendesak TAPD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk :

Menggenjot belanja modal dan belanja pegawai agar progres realisasi meningkat signifikan Meminimalkan potensi penumpukan SiLPA

Segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS RAPBD 2026 untuk dibahas bersama DPRD

Menyusun APBD 2026 sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD

Taufik menegaskan bahwa semua unsur pemerintah daerah harus bekerja cepat dan tepat agar roda pembangunan dan ekonomi masyarakat Raja Ampat berjalan optimal.

Artikel Terkait : UNIMUTU Mantapkan Langkah sebagai Kampus Adat, Rektor Audiensi dengan Wamen Dikti

Ia berharap keterlambatan yang terjadi tidak mengganggu agenda pembahasan anggaran tahun berikutnya.(TifaPapua.net/Niko Umpain).

Example 300250
Example 120x600