Pimpinan CV. Sinar Timur Papua: Proyek Jalan Masih Gunakan Dana Swasta,Belum Ada Tender
Manokwari-Papua Barat, TifaPapua.net || Pengerjaan pembangunan jalan alternatif baru menuju kantor Gubernur Provinsi Papua Barat di Jalan Raya Bintuni-Manokwari diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pantauan media ini,dilokasi proyek Selasa (11/6/2024),tidak terlihat papan proyek yang mencantumkan jumlah dana anggaran yang digunakan, lama pengerjaan,pemenang lelang,atau asal dana anggaran yang digunakan.
Proyek pemerintah yang tidak menyertakan rambu-rambu proyek dalam pembangunannya,selain melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012,tentang kewajiban pemasangan papan nama.Selama konstruksi proyek yang didanai negara.
Sementara itu pimpinan CV.Sinar Timur Papua,Eka selaku kontraktor pelaksana melalui telepon selulernya,kepada awak media ini,Rabu (5/06/2024) mengaku kebingungan dalam membuat papan proyek.Sebab,proyek tersebut belum ada tendernya.
“Saat ini,kami belum memasang papan proyek karena masih menggunakan dana pribadi dan bekerja di mendahului anggaran,sehingga belum ada dokumen tender (spesifikasi, gambar),
Surat Penerimaan (Pemberian),Surat Perjanjian (Pasal (bentuk perjanjian),Syarat dan Ketentuan perjanjian (Condition of contract),Rincian pekerjaan dan harga (Bill of Quantities),”ujarnya.
Kami hanya diminta bantu oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.Untuk kerjakan terlebih dahulu.Sifatnya, urgen karena jalan sebelumnya rusak,”ujarnya lagi.
tidak hanya itu,Ia pun mengaku, membantu beberapa orang caleg DPRD yang juga minta tolong membiayai kos politik.Tanpa imbalan dalam bentuk apapun.Konon katanya,berharap ketika lolos agar memperhatikan masyarakat di kampung,”cetusnya dalam perbincangan via- telepon selulernya kepada awak media ini.
Jadi mengenai papan proyek dan jalan rusak tersebut,ditanyakan langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini,Dinas PUPR selaku pemilik proyek atau Owner,” ujarnya lagi.
Perlu diketahui juga,bahwa urgensi berkaitan dengan kebutuhan untuk menyelesaikan suatu proyek atau tugas tertentu dalam waktu yang telah ditentukan atau mendesak.(Tim)