Sorong,TifaPapua.net || Keberadaan truk tangki milik PT Henrison Inti Persada bernomor polisi PB 9034 A menjadi sorotan publik setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang ibu guru meninggal dunia.
Baca Juga : Truk Tangki Terbalik di Klamono,Satu Penumpang Meninggal Dunia; PT Henrison Bungkam terhadap Media
Hingga kini,posisi kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti.
Peristiwa nahas itu terjadi di wilayah Kabupaten Sorong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan,kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun,upaya pengumpulan data terkait kendaraan dan status hukumnya mengalami kendala.
Sejumlah sumber menyebutkan,truk tangki tersebut diduga memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun.
kendaraan berpotensi masuk dalam daftar penghapusan data registrasi dan identifikasi (Regident),telah menunggak pajak selama 16 tahun sehingga dapat dianggap tidak sah secara hukum atau“bodong”.
Tim media juga mendatangi Satuan Lalu Lintas Polres Sorong,Rabu (25/02/2026),guna mengonfirmasi status barang bukti.
Namun,hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi dari Kepala Satuan Lalu Lintas.
Anggota piket yang ditemui menyatakan bahwa truk tangki tersebut telah diamankan oleh pihak perusahaan.
“Kami juga belum mengetahui keberadaan truk tangki atau barang bukti tersebut,”ujar salah satu anggota piket.
Artikel Terkait: Kecelakaan Tunggal di Mariat Gunung Sorong: Truk Tangki Terbalik, Jalanan Jadi Lautan Minyak
Belum adanya kejelasan mengenai status kendaraan dan lokasi barang bukti memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum segera memberikan keterangan resmi guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







