RAJA AMPAT,TifaPapua.net || Tunggakan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Raja Ampat akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga : Sekda Raja Ampat Penuhi Panggilan Resmi KPK,Bukan untuk Melapor
Persoalan ini telah menjadi perhatian publik selama beberapa bulan terakhir akibat belum adanya kepastian pembayaran.
Kepala BPKAD Kabupaten Raja Ampat,Hj.Djalali,S.Sos.,MM.,memberikan klarifikasi pada Senin,(21 /07/2025),melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa pihaknya siap membayar TPP kepada ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),asalkan permintaan pembayaran telah diajukan oleh OPD yang bersangkutan dan semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Kami siap membayar TPP,namun semua tergantung pada permintaan dari OPD dan terpenuhinya persyaratan.Jika sudah lengkap,BPKAD akan ambil langkah cepat untuk proses pembayaran,” jelas Hj. Djalali.
Ia menambahkan,keterlambatan yang terjadi selama ini lebih banyak disebabkan oleh belum lengkapnya pengajuan dari OPD terkait. Dengan demikian,pembayaran tidak serta-merta bisa dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan keresahan para ASN yang selama ini menantikan pencairan hak mereka. Pemerintah daerah pun didorong untuk mempercepat proses administrasi guna memperlancar pembayaran TPP yang tertunda.
Meski BPKAD telah menyatakan kesiapannya,realisasi pembayaran tetap bergantung pada sinergi antar-OPD dalam menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait : Rincian Perbedaan Nominal TPP PNS-PPPK 2025 Tiap Daerah
Diharapkan,semua pihak terkait dapat segera merampungkan proses tersebut agar hak-hak ASN dapat diterima tepat waktu.(TifaPapua.net/Niko Umpain).