Kuasa hukum Nurlan, Yahyanto, SH.,MH menyatakan bahwa kliennya dilaporkan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan telah ditahan sejak tanggal 12 Desember Tahun 2023, tanpa ada penangguhan penahanan yang diberikan. Kemudian, pada hari Selasa, 23/04/2024, diadakan sidang Nota Pembelaan (Pledoi) dengan perkara pidana No 48/Pid.Sus/2024/PN Kendari pada Pengadilan Negeri Kendari atas nama terdakwa Nurlan alias Al Pagala.
Dalam Pledoi tersebut, kuasa hukum Nurlan membacakan fakta-fakta persidangan yang terungkap, seperti laporan saksi korban atas nama Nuriman Djailani yang dilakukan sebagai kapasitasnya selaku kepala tehnik tambang (KTT) PT. WIN yang tidak jelas identitasnya, mengingat persyaratan dalam UU ITE pasal 27 ayat (3) di mana pelapor harus orang perorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dalam fakta persidangan juga terungkap tentang laporan kerugian pelapor yang tidak didukung oleh kesaksian lain, sehingga pihak PT. WIN tidak mengakui adanya kerugian tersebut.
Namun, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menitikberatkan pada judul berita yang telah disiarkan oleh Nurlan, melainkan JPU mencoba mengelaborasi penyebutan frasa yang dianggap menyebutkan adanya pencemaran nama baik, sedangkan pada kenyataannya berita tersebut ditujukan pada perusahaan, bukan individu tertentu. Oleh karena itu, dalam Pledoi tersebut, kuasa hukum Nurlan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, karena dakwaan JPU tidak terbukti di fakta persidangan.
Penasehat hukum Nurlan juga memperkuat alat bukti dengan menunjukkan saksi ahli yang telah memberikan kesaksian, seperti saksi saudara Iwan dari Dinas Kehutanan Kab. Konawe Selatan, saksi Andi Rahman dari WALHI Sultra, dan saksi Bahmi dari masyarakat Konawe Selatan. Kesaksian para ahli tersebut menunjukkan bahwa apa yang ditulis oleh Nurlan merupakan berita, yang hanya melanggar kode etik, bukan tindakan pidana. Biasanya, pelanggaran kode etik akan dikenai sanksi administratif.
Kuasa hukum Nurlan menambahkan bahwa jaksa menuntut terdakwa (Nurlan) dengan dakwaan primair melanggar Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun, penasehat hukum Nurlan meminta agar Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa karena dakwaan jaksa tidak terbukti.
Berita ini menunjukkan betapa pentingnya peran wartawan dalam melaporkan kejadian-kejadian yang ada di masyarakat, sebagai penyebar informasi yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Namun, wartawan harus memperhatikan kode etik jurnalistik yang memastikan kebenaran dan kelayakan informasi yang akan disebarkan ke publik. Masyarakat juga perlu memahami bahwa wartawan yang bertindak sesuai kode etik jurnalistik seharusnya tidak dipersalahkan karena menjalankan tugas sebagai informan dan pemantau publik.