Sorong,TifaPapua.net || Seorang wartawan mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang rusak parah di ruas jalan Sorong–Klamono.
Baca Artikel : Lokasi Tambang PT GAG Nikel Dipastikan Tidak Masuk Kawasan Geopark Raja Ampat
Jalan yang terbelah dan tidak kunjung diperbaiki diduga menjadi penyebab utama kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami patah tulang rusuk.
Korban dalam insiden ini adalah Ichat Voges,jurnalis lokal yang sedang dalam perjalanan liputan saat musibah terjadi.
Ichat mengalami cedera serius setelah kendaraannya terperosok ke dalam lubang besar di tengah jalan. Berdasarkan hasil rontgen di rumah sakit,diketahui ada empat tulang rusuk bagian kiri yang patah akibat benturan keras.
Peristiwa nahas ini terjadi,Rabu 28 Mei 2025 lalu sekira pukul 17 WIT disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya,bahwa saat korban dan kedua rekannya melintasi ruas jalan Sorong–Klamono yang telah lama dikeluhkan warga karena rusak parah.
Kejadian terjadi di ruas jalan nasional Sorong–Klamono,Papua Barat Daya—jalur utama yang menghubungkan wilayah kota dan kabupaten di sekitarnya.
Kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Satker Wilayah II Sorong dalam menangani kerusakan jalan.
Kondisi jalan berlubang dan terbelah tersebut sangat membahayakan pengendara,terutama di malam hari.
Saat melintasi ruas jalan tersebut, kendaraan yang dikendarai korban tidak mampu menghindari lubang besar di badan jalan,yang mengakibatkan hilangnya kendali dan kecelakaan.
Merasa dirugikan dan nyawanya terancam akibat kelalaian pihak terkait,Richard Voges menyatakan bahwa ia akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Ia menilai penting untuk menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada warga lain.
“Saya akan membuat laporan polisi dalam waktu dekat.Ini bukan hanya soal saya sebagai korban,tapi soal keselamatan banyak orang yang melintasi jalan ini setiap hari,”ujar Richard dari ruang perawatan.
Selain itu,rekan korban Resnal Umpain wartawan yang berboncongan korban,membenarkan kejadian tersebut.Senin,(10/6/2025).
Dasar Hukum Dugaan Kelalaian
Langkah hukum yang akan diambil korban merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan : Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan jalan agar jalan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pasal 24 ayat (2): Dalam hal terjadi kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,penyelenggara jalan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan dapat dipidana 6 bulan atau denda Rp12 juta.
Pasal 273 ayat (3) : Jika akibatnya luka berat,seperti yang dialami Richard Voges,pidananya bisa sampai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.
3. KUHP – Pasal 359 Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat,dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
4. Permen PUPR No.13/PRT/M/2011 Mengatur bahwa penyelenggara jalan harus mengambil langkah cepat menangani kerusakan demi mencegah korban jiwa dan kecelakaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN dan Satker Wilayah II Sorong belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari media.
Artikel Terkait : Ruas Jalan Nasional Km 16 Kota Sorong Rusak,Pengendara jadi korban dan Dalam Kondisi Kritis
Masyarakat dan komunitas jurnalis mendesak adanya pertanggungjawaban dan perbaikan segera demi keselamatan bersama.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).