Sorong,TifaPapua.net || Pemalangan Kantor Bupati Sorong oleh masyarakat adat Moi Klabra menyebabkan aktivitas pemerintahan lumpuh total. Aksi ini dipicu penahanan tiga ASN oleh Kejati Papua Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Tiga Pejabat Setda Sorong Jadi Tersangka Korupsi,Negara Rugi Rp57,36 Miliar

Masyarakat adat yang mengatasnamakan keluarga besar Moi Klabra Raya melakukan pemalangan dengan memasang portal serta membakar ban di sekitar area pintu masuk kantor.
Dalam aksi itu,warga juga memasang spanduk berisi tuntutan kepada aparat penegak hukum,khususnya Kepolisian di Kabupaten Sorong,Kejaksaan Negeri Sorong, serta Pemerintah Kabupaten Sorong.
Mereka meminta agar palang adat tidak dibuka sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak kejaksaan kepada keluarga besar Moi Klabra terkait penahanan ketiga ASN tersebut.
Pemalangan tersebut berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan.
Hingga Kamis pagi,tidak terlihat aktivitas perkantoran sama sekali.
Seluruh pegawai tidak tampak hadir, bahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang biasanya berjaga juga tidak terlihat di pos penjagaan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Pemerintah Kabupaten Sorong terkait tuntutan masyarakat adat tersebut.

Situasi di lokasi terpantau masih tegang, sementara warga tetap berjaga di sekitar area kantor guna memastikan palang adat tidak dibuka sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.
Artikel Terkait : Anak Anak Terpaksa Mengungsi Demi Pendidikan
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







