Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tiga Pejabat Setda Sorong Jadi Tersangka Korupsi,Negara Rugi Rp57,36 Miliar

186
×

Tiga Pejabat Setda Sorong Jadi Tersangka Korupsi,Negara Rugi Rp57,36 Miliar

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.

Baca Artikel : Kejari Sorong Tunda Eksekusi Selviana Wanma karena Sakit

Example 300x600

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan para pelaku dalam perkara tersebut.

Dua tersangka kasus korupsi Setda Kabupaten Sorong mengenakan rompi tahanan saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Sorong
Dua tersangka berinisial DO dan TS mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya,Rabu (15/4/2026). Kejari Sorong menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS, MS,dan DO.Dua di antaranya,yakni DO dan TS,terlihat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sorong,Kota Sorong,Papua Barat Daya,Rabu (15/4/2026).

Setelah diperiksa secara intensif,ketiganya langsung ditahan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,Josua Wanma,menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,”ujarnya.

Ia menyebutkan,perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp57,36 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara,sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukti,serta mengulangi perbuatannya. Hingga kini,penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Artikel Terkait : Dugaan Korupsi Rp 54 Miliar, Tiga Pejabat Setda Kabupaten Sorong Jadi Tersangka

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari pemberantasan korupsi di Papua Barat Daya.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600