Sorong,TifaPapua.net – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya,Mesak Mambraku,S.T.,secara resmi mengadukan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga : Polemik Dana Rp10 Miliar DAS Maya–Betkaf Menguat,Mesak Ancam Polisikan PFM
Laporan ini berkaitan dengan tuduhan yang beredar melalui media sosial dan media massa yang dinilai merugikan nama baik pribadi serta lembaga.
Dalam proses pelaporan,Mesak Mambraku didampingi kuasa hukumnya,Aditya Sidharta,S.H.,dan Moch Yan Dilen,S.H.
Selain itu,sejumlah anggota MRP Papua Barat Daya juga turut hadir memberikan dukungan langsung sebagai bentuk solidaritas terhadap pelapor.
Laporan tersebut ditujukan kepada pihak berinisial PFM yang diduga menyebarkan informasi mengenai penyalahgunaan dana sebesar Rp10 miliar terkait DAS Maya dan DAS Betkaf.
Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan merugikan.
Kuasa hukum pelapor,Aditya Sidharta, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh PFM tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar,”ujarnya kepada awak media usai mendampingi kliennya di Polda Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan,laporan ini diajukan dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan terkait pencemaran nama baik.
Dugaan pelanggaran disebut dilakukan melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook yang dinilai telah menyerang kehormatan pribadi serta lembaga MRP Papua Barat Daya.
Aditya juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia menambahkan,hubungan antara pelapor dan terlapor sebenarnya cukup dekat sehingga komunikasi seharusnya dapat dilakukan untuk mencegah persoalan.
Artikel Terkait : Reses DPRK Teluk Bintuni, Ma’dika Dorong Pembangunan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Saat ini,laporan tersebut tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







