Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi APBD Sorong Terus Dikembangkan,Penyidik Periksa Saksi dan Tersangka

114
×

Kasus Korupsi APBD Sorong Terus Dikembangkan,Penyidik Periksa Saksi dan Tersangka

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Prima Wibawa Ratjalobo,SH.,MH.selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Sorong yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Baca Juga : Penyidik Dalami Kasus Korupsi APBD Sorong,Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi

Example 300x600

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan salah satu media online berjudul“Penyidik Dalami Kasus Korupsi APBD Sorong,Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi”.

Dalam keterangannya,Prima menyebut penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat masih terus melakukan pendalaman kasus.

Menurut Prima,penyidik kembali memeriksa tiga tersangka MN,TS,dan DO bersama beberapa saksi guna memperkuat fakta-fakta hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sorong.

“Pemeriksaan ulang dilakukan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.Tujuannya agar peran masing-masing tersangka dalam perkara ini semakin terang,”ujar Prima,diterima media ini.Senin (11/5/2026),malam.

Selain pemeriksaan lanjutan,Kejati Papua Barat juga menjelaskan terkait status penahanan tiga tersangka.

Sebelumnya,ketiga tersangka menjalani penahanan kota yang masa berlakunya berakhir pada 6 Mei 2026.

Setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan para tersangka bersama kuasa hukumnya,tim penyidik akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

“Sejak tanggal 7 Mei 2026,status penahanan terhadap tiga tersangka resmi ditangguhkan,”jelasnya.

Meski demikian,proses hukum kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Sorong dipastikan tetap berjalan.

Prima juga menegaskan bahwa Kejati Papua Barat saat ini masih memberikan ruang seluas-luasnya kepada tim penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga tersangka dalam pengelolaan barang dan jasa di Kabupaten Sorong.

Artikel Terkait : Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi Rp54 Miliar di Pemkab Sorong, 3 ASN Ditahan

Penyidik Kejati Papua Barat masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara jelas keterlibatan para pihak dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600