Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Penyidik Dalami Kasus Korupsi APBD Sorong,Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi

115
×

Penyidik Dalami Kasus Korupsi APBD Sorong,Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi

Share this article
Example 468x60

Kota Sorong,TifaPapua.net || Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dikabarkan tengah berada di Kota Sorong untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Sorong senilai Rp54 miliar.

Baca Juga : Kasus Korupsi Rp54 Miliar Setda Sorong Masuki Babak Baru,Pemda Ikut Disorot

Example 300x600

Pengembangan perkara dilakukan setelah tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial MN,TS,dan DO kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin (11/5/2026).

Ketiga ASN Pemerintah Kabupaten Sorong tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.

Dalam proses penyidikan lanjutan,penyidik disebut kemungkinan keterlibatan pihak lain,termasuk pimpinan atau atasan langsung para tersangka.

Langkah itu dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran daerah yang menjadi perhatian publik di Papua Barat Daya.

Sebelumnya,pada Rabu (15/4/2026), penyidik Kejati Papua Barat resmi menahan ketiga tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari.

Setelah diperiksa,para tersangka dibawa ke Lapas Sorong untuk menjalani penahanan selama 20 hari sebagai tahanan titipan Kejati Papua Barat.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat, Josua Wanma,sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Barat yang menemukan dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Sorong sekitar Rp54 miliar.

“Modus operandi dalam perkara ini masih kami dalami,termasuk kemungkinan manipulasi anggaran,mark-up belanja, maupun penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”ujar Josua Wanma dalam keterangannya sebelumnya.

Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, wartawan media ini telah mencoba mengkonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Prima Wibawa Ratjalobo,SH.,MH. selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Namun hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.

Selain itu,publik juga menyoroti status penangguhan penahanan ketiga tersangka.

Pasalnya,usai menjalani pemeriksaan lanjutan,ketiga tersangka diketahui langsung pulang meski sebelumnya beredar informasi bahwa masa penangguhan telah berakhir pada 6 Mei 2026.

Artikel Terkait : Tiga ASN Pemkab Sorong tersangka korupsi rugikan negara Rp54 miliar

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus korupsi APBD Kabupaten Sorong.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600