Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Surat Pembatalan Nikah Dinilai Cacat Hukum,Kepala KUA Sorong Manoi Dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya

64
×

Surat Pembatalan Nikah Dinilai Cacat Hukum,Kepala KUA Sorong Manoi Dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || Dugaan penerbitan surat pembatalan nikah yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum menyeret Kepala KUA Kecamatan Sorong Manoi,Mubarok Faruq,ke ranah pidana.

Baca Juga : Musancab PDIP Kota Sorong Perkuat Struktur Partai Jelang Pemilu 2029

Example 300x600

Ia resmi dilaporkan oleh seorang warga bernama Rusmina ke Polda Papua Barat Daya.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2023 ketika Mubarok Faruq menerbitkan surat pembatalan nikah terhadap anak perempuan Rusmina dengan seorang pria bernama Lukman.

Pihak keluarga menilai penerbitan surat itu tidak memiliki dasar hukum karena pembatalan pernikahan seharusnya diputuskan melalui Pengadilan Agama,bukan oleh Kepala KUA.

Rusmina mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan itu ke jajaran Kementerian Agama di Kota Sorong maupun tingkat wilayah Papua Barat Daya,”ujarnya,Kamis (21/5/2026).

Namun,menurutnya,laporan tersebut tidak pernah mendapat penyelesaian yang jelas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sorong,Muhudar Wailegi,disebut akhirnya menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke jalur hukum karena tindakan yang dilakukan dinilai melanggar aturan dan kewenangan.

Sekitar dua bulan lalu,Rusmina resmi melapor ke Polda Papua Barat Daya.

Dalam proses mediasi awal,Mubarok Faruq disebut mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Ia juga diduga menawarkan uang Rp.10 juta agar laporan dicabut,namun tawaran tersebut ditolak pelapor.

β€œSurat itu merugikan masa depan anak saya dan keluarga.Saya hanya ingin keadilan diproses sesuai hukum,”ujar Rusmina.

Artikel Terkait : surat pembatalan nikah-dinilai dokumen palsu kepala kua sorong-manoi mubarok faruq dilaporkan ke polda papua barat daya

Saat ini,penyidik Polda Papua Barat Daya masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta penerbitan dokumen yang dinilai cacat hukum tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600