Sorong,TifaPapua.net || Dugaan penerbitan surat pembatalan nikah yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum menyeret Kepala KUA Kecamatan Sorong Manoi,Mubarok Faruq,ke ranah pidana.
Baca Juga : Musancab PDIP Kota Sorong Perkuat Struktur Partai Jelang Pemilu 2029
Ia resmi dilaporkan oleh seorang warga bernama Rusmina ke Polda Papua Barat Daya.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2023 ketika Mubarok Faruq menerbitkan surat pembatalan nikah terhadap anak perempuan Rusmina dengan seorang pria bernama Lukman.
Pihak keluarga menilai penerbitan surat itu tidak memiliki dasar hukum karena pembatalan pernikahan seharusnya diputuskan melalui Pengadilan Agama,bukan oleh Kepala KUA.
Rusmina mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan itu ke jajaran Kementerian Agama di Kota Sorong maupun tingkat wilayah Papua Barat Daya,”ujarnya,Kamis (21/5/2026).
Namun,menurutnya,laporan tersebut tidak pernah mendapat penyelesaian yang jelas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sorong,Muhudar Wailegi,disebut akhirnya menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke jalur hukum karena tindakan yang dilakukan dinilai melanggar aturan dan kewenangan.
Sekitar dua bulan lalu,Rusmina resmi melapor ke Polda Papua Barat Daya.
Dalam proses mediasi awal,Mubarok Faruq disebut mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Ia juga diduga menawarkan uang Rp.10 juta agar laporan dicabut,namun tawaran tersebut ditolak pelapor.
βSurat itu merugikan masa depan anak saya dan keluarga.Saya hanya ingin keadilan diproses sesuai hukum,βujar Rusmina.
Artikel Terkait : surat pembatalan nikah-dinilai dokumen palsu kepala kua sorong-manoi mubarok faruq dilaporkan ke polda papua barat daya
Saat ini,penyidik Polda Papua Barat Daya masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta penerbitan dokumen yang dinilai cacat hukum tersebut.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).







