Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

LSM GEMPUR Soroti SPBUN Milik HA Di Sorong Diduga Salurkan BBM ke Kendaraan Darat

62
×

LSM GEMPUR Soroti SPBUN Milik HA Di Sorong Diduga Salurkan BBM ke Kendaraan Darat

Share this article
Example 468x60

Sorong,TifaPapua.net || SPBU Khusus Nelayan (SPBUN) di kawasan pelabuhan perikanan Kota Sorong kembali menjadi sorotan publik.

Baca Juga : Dinas Kehutanan Papua Barat Daya Tangkap 4 Truk Kayu Ilegal di Sorong

Example 300x600

Kuota dan sistem penyaluran BBM subsidi dipertanyakan setelah ditemukan dugaan pengisian bahan bakar untuk kendaraan darat di SPBUN milik pengusaha berinisial HA.

Aktivitas nelayan dan kapal perikanan di pelabuhan Kota Sorong terkait sorotan penyaluran BBM subsidi SPBUN khusus nelayan.
Suasana aktivitas kapal nelayan di pelabuhan perikanan Kota Sorong yang menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi pada SPBUN khusus nelayan.

LSM LSM GEMPUR atau Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara menilai praktik tersebut melanggar aturan penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan khusus bagi kapal nelayan dan aktivitas penangkapan ikan di laut.

Sosbin Sitorus,menegaskan bahwa SPBUN tidak diperbolehkan melayani kendaraan roda dua maupun roda empat,termasuk melalui pengisian jerigen yang kemudian dipindahkan ke tangki kendaraan darat.

β€œSPBU khusus nelayan itu hanya untuk kapal. Kalau BBM subsidi dialihkan ke kendaraan darat,itu jelas pelanggaran aturan dan merugikan negara,”tegas Sosbin.

Menurut pantauan di lapangan,BBM subsidi di SPBUN,Jumat (22/5/2026) tersebut diduga kerap diisi ke dalam jerigen,lalu dimuat ke mobil atau dipindahkan ke kendaraan pribadi.

Padahal,aturan dari Kementerian ESDM dan pedoman PT Pertamina menegaskan BBM subsidi nelayan wajib disalurkan langsung ke tangki kapal.

Sosbin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM subsidi.

Ia meminta Pertamina segera melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV,data penjualan,dan aktivitas distribusi di SPBUN tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan,di SPBU ini sering terlihat pengisian BBM ke dalam jerigen,lalu dibawa dan dipindahkan langsung ke tangki kendaraan roda dua maupun roda empat,atau dimuat di atas mobil untuk keperluan kendaraan darat.

Padahal,menurut ketentuan berlaku, meskipun yang membeli adalah nelayan yang memiliki kartu pas nelayan atau rekomendasi dinas,BBM yang diterima harus dinyalurkan langsung ke tangki kapal,tidak boleh dialihkan,tidak boleh dimasukkan jerigen untuk kendaraan,apalagi diperjualbelikan kembali.

Setiap tetes BBM subsidi di sana sudah ditetapkan tujuannya untuk laut,bukan jalan raya,”tegasnya kepada media.Sabtu(23/5/2026).

Praktik ini jelas masuk kategori penyalahgunaan fasilitas dan penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara serta menyimpang dari tujuan subsidi.

Sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan,wartawan media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik SPBUN berinisial H.A terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi khusus nelayan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan,pihak HA belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Artikel Terkait : Cegah Penyalahgunaan BBM Bagi Nelayan,Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBUN maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600