Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejari Sorong Tetapkan Josep Anakotta Tersangka Korupsi Dana Hibah Pasukan Hijau,Kerugian Negara Capai Rp596 Juta

78
×

Kejari Sorong Tetapkan Josep Anakotta Tersangka Korupsi Dana Hibah Pasukan Hijau,Kerugian Negara Capai Rp596 Juta

Share this article
Example 468x60

Kota Sorong,TifaPapua.net Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menetapkan Josep Anakotta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga : Video dan Lagu Diduga Cemarkan Nama Baik IPPMKB-KOF Berakhir Damai,Dua Organisasi Sepakat Berdamai

Example 300x600

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIT,Josep Anakotta yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Sorong selama 20 hari ke depan.

Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Sorong,Seisar Julio Bulo,membenarkan penahanan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat Daya,negara mengalami kerugian sebesar Rp596.048.000 dari total anggaran hibah senilai Rp1 miliar.

Menurut penyidik, modus yang digunakan tersangka adalah melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu,ditemukan sejumlah nama warga yang menggunakan identitas berupa KTP sebagai penerima bantuan,namun tidak pernah menerima bantuan perbaikan kios maupun lapak usaha sebagaimana tercantum dalam program.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, memang ditemukan fakta bahwa ada warga yang namanya digunakan tetapi tidak memperoleh bantuan,”ungkap Seisar.

Dalam perkara ini,Josep Anakotta diketahui berperan sebagai Ketua Yayasan YPPH yang mengelola dan mengatur penggunaan dana hibah tersebut.

Hingga kini,Kejari Sorong telah memeriksa sekitar 100 saksi,termasuk penerima hibah, penyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan pihak Biro Kesra Papua Barat.

Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka baru karena proses pengembangan perkara masih terus berlangsung.

Artikel Terkait : Kejari Sorong Tetapkan ASN Kota Sorong sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pasukan Hijau

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TifaPapua.net/Resnal Umpain).

Example 300250
Example 120x600